Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 diundur ke tanggal antara 18-20 Februari 2025.
Tito menjelaskan, perubahan jadwal ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait.
“Tanggal pelantikan sedang dibahas di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya akan diumumkan Senin depan,” kata Tito pada Jumat (31/1/2025).
Penundaan ini berkaitan dengan keputusan sela MK terkait sengketa Pilkada. Sebelumnya, MK menolak percepatan putusan sengketa yang awalnya diusulkan selesai pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut bahwa DPR akan menggelar rapat ulang bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu guna menetapkan jadwal baru pelantikan.
“Kami meminta MK memberikan kepastian kapan mereka akan memutuskan perkara yang bersifat dismissal atau ditolak karena tidak memenuhi syarat formal,” ujarnya.
Keputusan dismissal MK dijadwalkan pada 3-5 Februari 2025, berdekatan dengan jadwal pelantikan sebelumnya. Oleh karena itu, penundaan dianggap wajar untuk menghindari benturan.
“Awalnya, pelantikan dibagi dalam tiga gelombang: 6 Februari untuk daerah tanpa sengketa, akhir Maret untuk yang terkena dismissal, dan gelombang terakhir menyesuaikan putusan MK. Dengan perubahan ini, perlu evaluasi ulang,” tambahnya.
Pemerintah bersama KPU memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan daerah tetap berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)








