Ganeshaabadi.com – Banyuwangi – Kami dari kabupaten Banyuwangi siap mendukung dan sangat berharap kepada BAWASLU DAN KPU dapat memberikan keputusan terbaik nya kepada mbak Fika,” Rofiq ketua APPM (aliansi pemuda peduli masyarakat) Banyuwangi
Bacalon DPD RI Siti Rafika Hardhiansari menyerahkan Barang Bukti Sengketa Proses Verifikasi Administrasi ke Bawaslu Jatim ditemani oleh Tim Sukses dan Kuasa Hukumnya pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 jam 15.00
Tim Kuasa Hukum Siti Rafika yang berasal dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jawa Timur ikut mengawal proses sengketa hingga larut malam menanti Pengumuman Pleno dari Komisioner Bawaslu Jatim
Di pantau dari Kantor Bawaslu Jatim hingga pukul 22.50 Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Heri Basuki SH. MH, Jeremi SH, Deny Hermawan SH & Arif Hakim SH menyatakan siap mengawal Mbak Rafika seorang Aktivis Prempuan dan Sosial Jatim hingga benar benar lolos di Persyaratan Verifikasi Administrasi dan verifikasi Faktual Pencalonan Perseorangan di KPU Jatim dikarenakan klien kami mempunyai bukti yang autentik dan pendukung yang valid yang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan terunggahnya 5583 KTP di Sistem Informasi Pencalonan DPD RI (SILON) imbuh Deny Hermawan SH salah satu dari Tim Kuasa Hukum Siti Rafika.
Tepat pukul 20.30 tanda terima dokumen pengajuan Sengketa Siti Rafika dari Bawaslu Jatim telah diterima oleh Tim Kuasa Hukum dari Mbak Rafika
Di tempat yang sama mbak Rafika sapaan akrab Bacalon DPD RI Siti Rafika berharap pengajuan sengketa ini bisa diterima oleh Bawaslu Jatim dan oleh Pihak Termohon yaitu KPU Jatim untuk disandingkan lagi dengan data data yang ada sebagai bukti kuat bahwa pihaknya masih bisa terus mengikuti proses pencalonan perseorangan DPD RI
Bagi Mbak Fika yang punya prinsip jika gagal maju DPD RI karenah masyarakat tidak memilih maka dengan ikhlas diterima, namun jika Gagal karena syarat verifikasi administrasi maka sangat berat hati dan akhirnya mengajukan sengketa ke Bawaslu Jatim pada hari Rabu 29 Maret 2023 ini
Info awal dari KPU Jatim bahwa 20 Bacalon DPD RI dapil Jatim, sejumlah 17 Bacalon dinyatakan Lolos / MS (Memenuhi Syarat), sementara 3 Bacalon dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat Dukungan) pada Rekapitulasi KPU Jatim pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023. Dan salah satu Bacalon yang dianggap TMS saat Rekapitulasi oleh KPU Jatim adalah mbak Rafika yang juga merupakan putri Keturunan dari Ibu Jawa dan Ayah Madura
Di tempat yang sama tepat pukul 23.30 Komisioner Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam menyampaikan Hasil Rapat Pleno bahwa Komisioner Bawaslu Jatim siap memediasi Pihak Pemohon yaitu Bacalon Siti Rafika dengan Pihk Termohon yaitu KPU Jatim pada tanggal 30 Maret 2023 tepat pukul 13.15
Dengan demikian Bawaslu Jatim berharap segala sengketa dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku dengan cara mediasi,”
(Appm)