Musi Rawas – Penggunaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Musi Rawas diduga tidak transparan dan rentan penyalahgunaan. Bahkan, alokasi anggaran ini disinyalir menjadi sasaran pemburu rente.
Berdasarkan rekapitulasi penerima dana hibah tahun 2024, salah satu penerima yang menjadi sorotan adalah organisasi keagamaan Jam’iyatul Hufadz Indonesia (JHI). Organisasi yang baru saja terdaftar ini mendapat dana hibah sebesar Rp6 miliar, sebagaimana tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas mengungkapkan bahwa secara regulasi, JHI belum memenuhi syarat untuk menerima dana hibah. Hal ini juga telah disampaikannya dalam rapat pembahasan dana hibah yang dipimpin oleh Sekda Musi Rawas, Ali Sadikin, pada Sabtu (8/2/2025).
“Saat itu sudah saya sampaikan ke Pak Sekda dan Bagian Kesra, bahwa JHI sesuai aturan dan mekanisme belum bisa diberikan dana hibah. Tapi tetap direalisasikan,” ungkap sumber tersebut. Ia menilai pemberian hibah ini lebih bernuansa politis karena pengurus JHI disebut memiliki kedekatan dengan pihak penguasa.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah ini menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, ketika dikonfirmasi, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, organisasi JHI Musi Rawas tahun 2024 diketuai oleh Dedi Irama, sementara Ketua Pembina dijabat oleh Kgs. M Effendi, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas. Kedua nama ini juga diketahui sebagai pengurus Lembaga Pembina Rumah Tahfiz (LPRT), yang pada tahun 2023 juga menerima dana hibah dengan jumlah yang sama, yakni Rp6 miliar.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penyaluran dana hibah di Kabupaten Musi Rawas.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)