Lubuklinggau – Seorang wartawan di Kota Lubuklinggau mengalami kerugian setelah menggunakan jasa CV. Mutiara Nusantara untuk pengurusan administrasi kendaraan. Meski telah membayar lunas biaya yang ditetapkan, biro jasa yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip ini justru membatalkan transaksi sepihak pada Selasa (4/2/2025), sehingga korban merasa dirugikan.
Awalnya, korban menggunakan layanan CV. Mutiara Nusantara untuk membayar pajak kendaraannya. Pihak biro jasa menginformasikan bahwa pembayaran pajak terkendala tiga kali tilang elektronik (ETLE) yang tercatat di Jakarta. Korban kemudian membayar denda tilang sebesar Rp950.000 dan melunasi pajak kendaraan senilai Rp3.514.000, sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp4.514.000.
Namun, beberapa hari setelah pembayaran, pihak CV. Mutiara Nusantara tiba-tiba membatalkan transaksi dengan alasan baru, yakni kewajiban balik nama (BBN) karena STNK dalam status blokir. Keputusan mendadak ini membuat korban kecewa, karena sejak awal biro jasa tidak memberikan informasi yang transparan dan konsisten.
Menanggapi hal ini, CV. Mutiara Nusantara mengklaim bahwa kendala berasal dari sistem Samsat Jakarta yang mengharuskan STNK dilakukan balik nama atau mutasi sebelum pajak dapat dibayarkan.
Korban merasa dirugikan karena belum menerima pengembalian dana, serta kehilangan waktu dan tenaga akibat proses yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro jasa pengurusan kendaraan. Diharapkan pihak berwenang, termasuk Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau, dapat mengevaluasi izin operasional biro jasa tersebut. Selain itu, masyarakat diimbau lebih selektif dalam menggunakan layanan biro jasa agar terhindar dari kasus serupa di masa mendatang.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)







