Musi Rawas – Dugaan penyalahgunaan dan mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, semakin mencuat. Berdasarkan rincian belanja kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.
Dana BOS yang diterima SMAN Tugumulyo pada Tahun Anggaran (TA) 2023 mencapai Rp1.534.500.000, sementara di TA 2024 meningkat menjadi Rp1.662.000.000. Dana ini dicairkan dalam dua tahap setiap tahunnya, dengan rincian sebagai berikut:
TA 2023 tahap pertama Rp767.250.000 dan tahap kedua Rp767.250.000, sehingga total Rp1.534.500.000. TA 2024 tahap pertama Rp831.000.000 dan tahap kedua Rp831.000.000, dengan total Rp1.662.000.000.
Dari rincian alokasi dana BOS, beberapa kejanggalan terlihat, di antaranya perbedaan signifikan dalam pembayaran honorarium di TA 2023 dan TA 2024. Pada TA 2024 tahap pertama, alokasi honor mencapai Rp70.800.000, sedangkan tahap kedua Rp66.120.000. Sementara itu, TA 2023 menunjukkan fluktuasi besar dalam alokasi dana honor.
Alokasi anggaran untuk penerimaan peserta didik baru juga dinilai janggal karena setiap tahunnya mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru turut mencuat, di mana calon siswa diduga dimintai uang tambahan.
Bendahara BOS, Sudarmanto, mengaku tidak memiliki akses langsung terhadap dana tersebut meskipun menjabat sebagai bendahara. Ia juga menyatakan bahwa posisi itu tidak memberikan keuntungan finansial baginya.
Ketua LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), Sony Chandra, mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS di SMAN Tugumulyo. Ia mendesak aparat hukum, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, BPK, Tipikor, dan Kejaksaan, untuk segera menyelidiki dugaan korupsi di sekolah tersebut.
Menurutnya, penyalahgunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sekecil apa pun penyalahgunaan dana BOS tetap tergolong korupsi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sony.
Dengan indikasi mark-up yang mencolok serta dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru, kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS harus ditegakkan agar pendidikan tetap berjalan sesuai aturan tanpa adanya penyimpangan anggaran.
(Erwin Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas)