Lubuklinggau – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menjadi sorotan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran makan minum yang merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.
Dugaan kasus ini menyeret beberapa oknum, di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Umum, Bendahara, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan). Laporan ini pun menarik perhatian berbagai pihak, termasuk LSM Projamin dan LSM Gasak, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran di DPRD Lubuklinggau serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Upaya konfirmasi kepada para pejabat terkait mengalami hambatan. Plt Sekwan, yang diharapkan memberikan klarifikasi, bungkam dan menghindari awak media. Bahkan, seorang wartawan yang mencoba menghubunginya melalui WhatsApp justru diblokir.
Menanggapi situasi ini, LSM Projamin dan LSM Gasak menyatakan akan segera mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini kepada APH dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
“Hal semacam ini sangat kami sayangkan, terlebih Plt Sekwan hanya seorang pejabat sementara. Kami akan terus menelusuri dugaan penyimpangan ini,” ujar Saipul, perwakilan LSM Projamin, Jumat (28/03/2025).
Sementara itu, Riyan dari LSM Gasak menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kami sudah mencoba menanyakan dugaan ini kepada Plt Sekwan, tetapi beliau enggan menjawab. Kami pastikan akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi setelah lebaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Plt Sekwan masih belum memberikan klarifikasi terkait dugaan manipulasi anggaran ini.
(Erwin, Kaperwil Sumsel – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)