Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menargetkan Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dapat segera diselesaikan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam, Rabu (19/2/2025).
“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini penyelenggaraan ibadah haji masih berada di bawah Kemenag RI. Harapan kami, pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujar Singgih.
Ia menambahkan bahwa Revisi UU Haji dan Umrah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan menjadi prioritas utama. Saat ini, Panja Haji tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak guna memperkaya isi RUU tersebut.
“Penyelenggaraan ibadah haji harus menjamin perlindungan dan pemenuhan hak jamaah, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, penyempurnaan sistem diperlukan agar penyelenggaraan haji lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, DPP LDII diwakili oleh Wakil Bendahara Umum Imam Bashori serta anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga Richan Mudzakar. Imam Bashori menegaskan bahwa revisi UU No. 8 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji serta memberikan keuntungan bagi masyarakat.
“Semangatnya adalah membangun sistem perhajian Indonesia yang lebih baik, lebih menguntungkan jamaah haji, serta berpihak kepada pemilik dana haji agar mereka dapat merasakan manfaat yang lebih besar,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, masih diperlukan penyempurnaan, terutama dalam aspek keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan jamaah ke tanah air.
Selain itu, Imam Bashori mengusulkan agar beberapa instansi penyelenggara haji digabung menjadi satu kementerian, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem, memastikan satu pintu kebijakan, serta mempercepat pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji.
“Kami berharap perubahan UU ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah haji dan mendorong pembentukan Kementerian Haji yang bertanggung jawab penuh mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan haji,” pungkasnya.
(Redho)