Deli Serdang – Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total ketetapan pajak yang diterbitkan mencapai 491.507 lembar dengan nilai nominal Rp386.279.516.015.
Meskipun mengalami kenaikan yang cukup signifikan, Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM, meminta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, kepala desa, dan lurah di seluruh Kabupaten Deli Serdang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak guna mencapai target penerimaan daerah secara optimal.
“Peningkatan ini membuktikan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Pj Bupati dalam acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).
Sebagai salah satu penyumbang PAD terbesar, Tim Intensifikasi diharapkan terus menggali potensi PBB-P2 di Kabupaten Deli Serdang. Pj Bupati menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Para camat, kepala desa, dan lurah harus lebih intensif dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah,” paparnya.
Pj Bupati juga menginstruksikan para camat untuk segera membentuk tim bersama KUPT, kepala desa, lurah, dan petugas pajak guna mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo, yang ditetapkan hingga 31 Juli 2025.
Bapenda Deli Serdang telah mengembangkan aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB berbasis koordinat untuk meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak. Pj Bupati optimistis aplikasi ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara lebih akurat dan terukur.
Sementara itu, Kepala Bapenda, Muhammad Salim SP, MSI, menjelaskan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun 2025 terdiri dari 477.147 lembar SPPT senilai Rp85.503.493.701 untuk Buku I, II, dan III serta 14.096 lembar SPPT senilai Rp300.778.073.854 untuk Buku IV dan V.
Jika pembayaran pajak dilakukan melewati batas waktu jatuh tempo, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari total pajak terutang.
(Rizky Zulianda)








