Batubara – Endang Gustina, seorang pedagang baju di Batu Bara, membantah keterlibatannya dalam peredaran narkoba setelah rumahnya digeledah oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara pada Rabu, 12 Maret 2025. Endang menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan usaha jualan baju untuk menghidupi keluarganya dengan cara yang halal.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba IPTU Jimmy Sitorus, S.H., dilakukan berdasarkan dugaan adanya aktivitas narkotika di tempat tersebut. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi.
“Saya hanya jualan baju untuk menghidupi keluarga saya yang jumlahnya sekitar 20 orang anak. Saya bukan pengedar narkoba,” ujar Endang kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

Ia juga mengungkapkan rasa malu dan kekecewaannya terhadap penggerebekan tersebut, terutama karena saat itu banyak pelanggan yang sedang berbelanja di tokonya.
“Bayangkan, di Bulan Suci Ramadhan ini, saya dituduh jualan narkoba saat sedang melayani pembeli. Saya malu pada suami saya dan juga pada masyarakat yang ada di tempat itu,” tambahnya.
Meskipun kecewa, Endang tetap mendukung penuh pemberantasan narkoba di wilayah Batu Bara. Namun, ia berharap aparat kepolisian dapat lebih cermat dalam melakukan penyelidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan warga yang tidak bersalah.
Sementara itu, Kanit I Satres Narkoba IPTU Jimmy Sitorus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di daerah yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan yang ada.
(Tim)








