Mandailing Natal – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) melanggar kode etik dalam verifikasi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution, calon bupati nomor urut 2 pada Pilbup Madina 2024.
DKPP menyatakan bahwa tindakan KPU Madina tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. Hal ini menjadi dasar bagi DKPP untuk mengeluarkan tiga putusan penting terkait aduan dari Arsidin Batubara.
Dalam sidang DKPP yang disiarkan melalui YouTube DKPP RI pada Senin (3/2/2025), anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025.
1. DKPP mengabulkan sebagian aduan dari Arsidin Batubara.
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU Madina, yakni:
- Muhammad Ikhsan (Ketua merangkap Anggota)
- Muhammad Yasir Nasution (Anggota)
- Agus Salam (Anggota)
- Ilu Prima Sagara (Anggota)
- Muhammad Al-Khotib (Anggota)
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan.
3. Memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan ini segera serta meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.
Sebagai pihak pengadu, Arsidin Batubara mengapresiasi putusan ini. Ia menekankan bahwa bukan sekadar sanksinya yang menjadi poin utama, tetapi pertimbangan hukum yang melandasinya.
“Alhamdulillah, Allah mulai menunjukkan kebenaran satu per satu. Yang terpenting bagi kami adalah pertimbangan hukum yang diberikan hingga sanksi ini dijatuhkan,” ujarnya.
Arsidin menegaskan bahwa menurut DKPP, verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution oleh KPU tidak dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara pemilu. Hal ini, menurutnya, membuat seluruh proses terkait menjadi cacat hukum.
“Kami berharap putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa DKPP telah menegaskan ketua dan anggota KPU Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam proses verifikasi.
“Dengan demikian, dalil aduan kami terbukti, dan jawaban dari pihak teradu tidak meyakinkan DKPP,” pungkasnya.
(Tim)