• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home HUKUM

Direktur Utama PT INKA Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jatim Menahan Budi Noviantara dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Talangan untuk Proyek Solar Photovoltaic Power Plant dan Smart City.

Redaksi <span class="verified-badge"></span> by Redaksi
Oktober 1, 2024
in HUKUM, TRENDING
0
Direktur Utama PT INKA Ditahan Terkait Kasus Korupsi

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Direktur Utama (Dirut) PT INKA (Persero), Budi Noviantara (BN) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek Solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Democratic Republikof Congo (DRC) melalui TSG Infrastructure.

BN ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana diatur dan diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) jo ayat 4 KUHAP, penyidik Kejati Jatim melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Surabaya.

Penahanan BN di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada Selasa (1/10/2024) di kantor Kejati Jatim.

Baca Juga  Arti Bertuah Dalam Sebuah Kehidupan

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/M.5/FD.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan 24 orang saksi, pemeriksaan ahli melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat/ dokumen serta barang bukti eletronik guna melengkapi alat bukti.

Baca Juga  Kapolres Purbalingga Silaturahmi Kamtibmas di Klenteng Hok Tek Bio

Mia Amiati menjelaskan kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BN.

Pada tanggal 20 s/d 22 Agustus 2019 dilaksanakan Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara (BN) selaku direktur utama PT INKA.

Baca Juga  TNI Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Gugus Tugas Kedaulatan Pangan

Dalam waktu pada bulan Desember 2019 BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding (Regional Head Perusahaan Fund Raising yang berbadan hukum asing), Tria Natalina (TN) selaku chairman Titan Capital ITD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik of Congo (DRC).

BN sekira bulan Maret 2020 atas permintaan TN kepada BN, kemudian BN memberikan uang sebesar Rp. 2 milliar kepada saksi TN sebagai (operasional) atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud.

Baca Juga  Pimpinan PU Deliserdang dan AMPI (Angkatan Muda Pembaruan Indonesia) Mengadakan Audensi Dikantor SDABMBK

Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.

Baca Juga  Lapas Banjarmasin Ikuti Sosialisasi SPIP dan Pendampingan Pelaksanaan RB Kemenkumham Kalsel

Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan surat keputusan Menter BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan / perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

“Private Limited atau atau Perseroan Terbatas swasta merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Singapura. Ini adalah jenis badan hukum yang dapat memiliki jumlah pemegang saham yang terbatas, dan sahamnya tidak tersedia untuk umum. Akan tetapi PTE LTD memiliki serangkaian keuntungan yang jelas bagi investor dan tunduk pada prosedur pendirian yang sederhana,” ujar Kajati Jatim.

Baca Juga  Eratkan Sinergi & Hubungan Baik, Kalapas Narkotika Karang Intan Hadiri Pisah Sambut Kejari Banjar

Selanjutnya saksi SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada BN untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di DRC memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan Energy Sunplus Sarl yang saham mayoritas dimiliki oleh TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus Sarl.

Pada 24 juli 2020 BN selaku Dirut PT INKA ransfer uang sebesar $265.300 kepada Ishak Gerson melalui Istanbul Corporate Banking Op Turkiye untuk keperluan ground breaking proyek solar photovoltoic power plant 200 MW yang akan dikerjakan oleh TSG Infra di Kinshasa DRC.

Baca Juga  Jagoan Bisnis Banyuwangi: 75 Anak Muda Dukung Pengembangan Usaha

Pada 23 September 2020, BN menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman, dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut:

Tanggal 25 september 2020 sebesar Rp.15 milliar ke rekening TSG Utama Indonesia.

Tanggal 31 Desember 2020, PT INKA Persero mentransfer uang sejumlah Rp.3.550.000.000,- kepada TSG Global Holding.

Baca Juga  Kemhan RI Raih Terbaik Pertama Pada Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2024

BN selain menjabat Dirut PT INKA juga merangkap Komisaris Utama PT IMST dan Controller TSG Infrastructure telah memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST mengirim uang Rp. 2.603.475.000,- kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) untuk kegiatan di DRC.

Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa perbuatan BN telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa DRC melalui TSG Infrastructure.

Baca Juga  Lanud Sultan Hasanuddin Bahas Keselamatan Terbang dan Kerja di Safety Meeting 2025

“Perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Mia Amiati.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp. 21.153.475.000,- $265.300,- USD, atau Rp. 3.979.500.000,- $40.000,00 SGD (Singapura) atau Rp. 480.000.000,-

 

(Redho fitriyadi)

Post Views: 632
Tags: BaliHAMIndonesiaInfrastrukturInvestorJawa TimurKerugianKUHAPMEGPers
Previous Post

Wanita Cantik Nekat Jadi Begal Sopir Taxi di Gunung Anyar

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD RI

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Redaksi <span class="verified-badge"></span>

Ganesha Abadi: "Menjunjung Akurasi, Menyatukan Perspektif, Menjadi Cermin Kebenaran."

Next Post
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD RI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Juli 21, 2026
Terik Sinar Matahari Tak Surutkan Satgas TMMD, Ormas dan Warga Dalam Pengecoran Begesteng Kanan Kiri Saluran Air

Terik Sinar Matahari Tak Surutkan Satgas TMMD, Ormas dan Warga Dalam Pengecoran Begesteng Kanan Kiri Saluran Air

Juli 21, 2026
Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 6 Haltim

Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 6 Haltim

Juli 21, 2026
Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta

Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta

Juli 21, 2026

Recent News

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Juli 21, 2026
Terik Sinar Matahari Tak Surutkan Satgas TMMD, Ormas dan Warga Dalam Pengecoran Begesteng Kanan Kiri Saluran Air

Terik Sinar Matahari Tak Surutkan Satgas TMMD, Ormas dan Warga Dalam Pengecoran Begesteng Kanan Kiri Saluran Air

Juli 21, 2026
Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 6 Haltim

Bentengi Generasi Muda dari Paham Radikal, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 6 Haltim

Juli 21, 2026
Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta

Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta

Juli 21, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

Juli 21, 2026
Terik Sinar Matahari Tak Surutkan Satgas TMMD, Ormas dan Warga Dalam Pengecoran Begesteng Kanan Kiri Saluran Air

Terik Sinar Matahari Tak Surutkan Satgas TMMD, Ormas dan Warga Dalam Pengecoran Begesteng Kanan Kiri Saluran Air

Juli 21, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In