MUSI RAWAS, SUMSEL — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, khususnya tenaga pendidik (guru), sebesar Rp2.000.000 per bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian fiskal daerah pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas sebagai pedoman resmi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan serta memastikan belanja pegawai tetap terpenuhi di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai dampak dari penyesuaian postur APBD, Pemkab Musi Rawas melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp305 miliar.
Pengurangan TKD tersebut dilakukan agar alokasi anggaran daerah dapat disalurkan secara lebih proporsional, terutama untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan tetap berkomitmen memberikan kepastian kesejahteraan bagi guru P3K Paruh Waktu. Penetapan gaji Rp2 juta per bulan dinilai sebagai titik tengah paling realistis, guna menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan pemenuhan hak pegawai.
Pemerintah daerah berharap para tenaga pendidik tetap dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kinerja terbaik dalam mencerdaskan generasi bangsa di wilayah Musi Rawas. Evaluasi kondisi keuangan daerah akan terus dilakukan sebagai dasar perbaikan kesejahteraan pegawai ke depan.
Pewarta: Erwin
Kaperwil Sumatera Selatan
Editor: GaneshaAbadi.com








