Mandailing Natal – Eskalasi sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mandailing Natal memasuki fase krusial. Muhammad Amarullah resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Selasa (14/4/2026), sebagai respons atas tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara oleh pemerintah desa terkait.
Langkah hukum ini menjadi sinyal keras terhadap dugaan pembangkangan badan publik terhadap kewajiban transparansi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya terbuka dan dapat diawasi masyarakat.
Putusan Diabaikan, Transparansi Dipertanyakan
Dalam perkara Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, pemerintah desa diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen penting, meliputi APBDes, Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024, serta Berita Acara Musyawarah Desa Tahun 2024. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Kondisi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif. Pengabaian terhadap putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat mencerminkan potensi pelanggaran hukum serius oleh badan publik.
Amarullah menegaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai koridor hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” tegasnya.
Dukungan Warga Menguat, Desakan Transparansi Menggema
Dalam pengajuan tersebut, Amarullah tidak bergerak sendiri. Sejumlah warga Desa Malintang Jae turut hadir mengawal proses hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap minimnya transparansi.
Salah satu warga, Muliadi Pulungan, menegaskan bahwa keterbukaan anggaran bukan sekadar tuntutan, melainkan hak konstitusional masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan penggunaan anggaran desa. Ini hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi,” ujarnya.
Dua Desa, Satu Pola Masalah
Tak hanya di Desa Malintang Jae, sengketa serupa juga terjadi di Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan. Pemerintah desa setempat diwajibkan membuka dokumen APBDes, Perubahan APBDes 2024, serta Surat Pertanggungjawaban Tahun 2024.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pola yang sama: putusan hukum tidak dijalankan. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan sistemik terhadap prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa.
Menuju Langkah Paksa Pengadilan
Pengajuan eksekusi ke PTUN Medan menjadi langkah strategis untuk memastikan putusan hukum tidak berhenti sebagai dokumen formal semata. Amarullah juga membuka kemungkinan adanya langkah paksa dari pengadilan apabila kewajiban tetap diabaikan.
Masuknya dua perkara desa sekaligus ke meja hijau menandakan persoalan transparansi di Mandailing Natal bukan kasus tunggal, melainkan indikasi masalah tata kelola yang lebih luas.
Transparansi sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Masyarakat yang mengawal proses ini berkomitmen untuk terus mengawal hingga tuntas. Mereka menilai keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Jika putusan hukum saja dapat diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya transparansi, tetapi juga kredibilitas institusi publik di mata masyarakat.
(Magrifatulloh | Redaksi Ganesha Abadi)








