BANJARMASIN, 25 Maret 2026 – Dugaan pekerjaan asal jadi dalam proyek pemeliharaan berkala Jalan Paket 12 Tahun Anggaran 2025 di Gang Pendamai, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, kini memasuki babak serius. Selain menuai kritik publik, proyek ini juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Minggu (22/3/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Papan informasi proyek terlihat terjatuh dan tidak terpasang sebagaimana mestinya—indikasi awal lemahnya pengawasan dan pengabaian prinsip transparansi publik.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp147.334.000 tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin melalui Bidang Bina Marga, dengan pelaksana CV. Astana Surya Mandiri dan konsultan pengawas CV. Cloudye Loenha Engineering dalam durasi 45 hari kalender.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang jauh dari standar. Permukaan aspal tampak kasar, tidak merata, dan dipenuhi batu yang muncul ke atas. Kondisi ini menguatkan dugaan penggunaan material di bawah spesifikasi teknis serta indikasi pengurangan volume pekerjaan.
Berpotensi Langgar UU Jasa Konstruksi
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3). Kegagalan memenuhi spesifikasi teknis dapat dikategorikan sebagai kegagalan bangunan atau pekerjaan konstruksi tidak laik fungsi.
Jika terbukti, pihak pelaksana maupun pengawas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan tuntutan ganti rugi.
Indikasi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
Lebih jauh, dugaan pengurangan volume material atau spesifikasi yang tidak sesuai kontrak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan pidana penjara hingga seumur hidup.
Praktik pengurangan volume pekerjaan, manipulasi kualitas material, maupun lemahnya pengawasan yang disengaja dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kabid Bina Marga Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Ir. Kartika Estaurina, S.T, tidak membuahkan hasil. Panggilan dan pesan WhatsApp yang telah dikirim tidak direspons, meskipun terindikasi telah dibaca.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut serta menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap transparansi institusi.
APH Didesak Turun Tangan
Melihat indikasi kuat adanya pelanggaran teknis dan potensi kerugian negara, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran negara serta memberikan efek jera terhadap praktik-praktik penyimpangan dalam proyek infrastruktur.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial dan keberpihakan kepada kepentingan publik.
(Red)







