BANYUWANGI – Dugaan praktik administrasi pembiayaan yang menyimpang kembali mencuat di Banyuwangi. Kali ini, sorotan tajam datang dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat-Hebat (APPM-H) yang menilai adanya indikasi pelanggaran serius dalam mekanisme pengelolaan kredit oleh salah satu perusahaan pembiayaan berinisial MTF.
Ketua APPM, Rofiq Azmi, menegaskan bahwa pengalihan objek jaminan dalam masa kredit tanpa persetujuan sah dari kreditur merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Jaminan tidak boleh dipindahtangankan secara sepihak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana dan perdata,” tegas Rofiq dalam pernyataan resminya.
Kronologi Dugaan Kasus
Kasus ini bermula dari seorang nasabah bernama Ali, warga Muncar, yang tercatat sebagai pemilik sah perjanjian kredit kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris di salah satu perusahaan pembiayaan (MTF) di Banyuwangi.
Namun dalam praktiknya:
- Unit kendaraan dikuasai oleh pihak lain berinisial Red.
- Pembayaran angsuran berjalan hingga cicilan ke-3.
- Pada cicilan ke-4, unit tersebut dialihkan secara bawah tangan kepada pihak ketiga berinisial Sul, tanpa persetujuan resmi dari pihak finance.
- Sul kemudian melanjutkan pembayaran hingga lunas.
Permasalahan muncul ketika Sul hendak mengambil BPKB, namun terhambat karena secara administratif kendaraan masih atas nama Ali, yang menolak menyerahkan dokumen tersebut.
Ironisnya, menurut keterangan perwakilan Sul, pihak finance diduga telah mengetahui bahwa unit dikuasai oleh pihak lain, namun tetap melakukan penagihan tanpa melakukan penertiban administratif secara tegas.
Indikasi Pelanggaran dan Dugaan Penyimpangan
APPM menilai kasus ini mengandung sejumlah potensi pelanggaran serius, antara lain:
- Pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis kreditur
- Dugaan pembiaran oleh pihak perusahaan pembiayaan
- Potensi manipulasi atau ketidaksesuaian data administrasi
- Ketidaktransparanan mekanisme persetujuan kredit
“Ada dugaan penyesatan terhadap konsumen serta sistem administrasi yang tidak sesuai SOP. Ini menyangkut integritas lembaga pembiayaan,” lanjut Rofiq.
Dasar Hukum yang Dilanggar
APPM menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4, 7, 8)
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 35 – sanksi pidana)
- Pasal 1320 KUH Perdata (syarat sah perjanjian)
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
- POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Desakan Tegas kepada OJK dan Manajemen Pusat
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, APPM mendesak:
- Manajemen pusat perusahaan pembiayaan MTF untuk segera melakukan audit internal menyeluruh
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi independen
- Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar, tanpa kompromi
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pembiayaan di daerah,” tegas Rofiq.
Ancaman Dampak Sistemik
APPM menilai, jika praktik semacam ini tidak segera ditertibkan, maka akan berdampak luas:
- Meningkatnya kredit bermasalah (Non-Performing Loan)
- Konflik horizontal antar konsumen
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan
- Potensi sengketa hukum berkepanjangan
Komitmen Pengawalan Kasus
APPM Banyuwangi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pembiayaan agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kepercayaan publik adalah aset utama. Sekali rusak, dampaknya bisa meluas. Profesionalisme dan integritas adalah harga mati,” pungkas Rofiq.
Redaksi
Media Nasional Ganesha Abadi








