BANYUWANGI —
Menjalankan tugas jurnalistik bukanlah tindakan melawan hukum. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam proses konfirmasi terkait aktivitas kabel WiFi di Banyuwangi, seorang wartawan mengaku mendapatkan hinaan, hujatan dan ucapan bernada merendahkan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 24 Agustus 2026.
Jika terbukti terdapat tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, maka Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diuji, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, aparat juga dapat menguji ketentuan dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, serta ketentuan UU ITE apabila perbuatan dilakukan melalui sistem elektronik.
Namun laporan bukanlah vonis. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, dengan mendengarkan kedua belah pihak dan memeriksa alat bukti.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan: jika keberatan terhadap pemberitaan, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi—bukan menghina atau mengintimidasi wartawan.
Pers bukan musuh. Wartawan bukan sasaran pelampiasan emosi. Kemerdekaan pers harus dihormati, tetapi pers juga tetap wajib bekerja secara profesional, berimbang dan berdasarkan fakta.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
“Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta”





