SUMENEP, 26 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru di Jalan Kiyai Haji Mansyur, wilayah Kalimook, Kecamatan Kalijanget, Kabupaten Sumenep, kini memicu sorotan tajam sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang serius. Proyek yang berjalan tanpa papan informasi dan menggunakan material urugan yang diduga hasil galian C tanpa izin, diduga melanggar dua aturan sekaligus — UU Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pengelolaan bahan galian, di mana penggunaan hasil galian C yang diduga ilegal itu setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana.
PELANGGARAN PERTAMA: MELANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan jalan baru bukan sekadar kelalaian — ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).- Pasal 3 UU KIP menyatakan bahwa setiap badan publik wajib memberikan layanan informasi publik, keterbukaan, dan kemudahan akses informasi kepada setiap pemohon informasi.
– Pasal 9 UU KIP mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi terkait program, proyek, rencana kerja, dan anggaran serta realisasinya.
Pembangunan jalan baru yang menggunakan uang rakyat adalah informasi yang wajib dipublikasikan. Menutupinya tanpa papan informasi = menutup akses publik = melanggar hak konstitusional warga negara.
“Ketidakhadiran papan informasi bukan hal sepele. Itu adalah pelanggaran langsung terhadap hak rakyat mengetahui apa yang dilakukan dengan uang mereka. UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil — keterbukaan adalah kewajiban mutlak.”
PELANGGARAN KEDUA: PAKAI GALIAN C ILEGAL = SAMA DENGAN PENADAH
Ini yang paling serius. Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang diduga diambil dari hasil galian C tanpa izin resmi, lalu dipakai untuk pembangunan jalan baru, memiliki konsekuensi hukum berat:
– 🚫 Galian C tanpa izin adalah tindak pidana — sesuai ketentuan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam, pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) wajib memiliki izin. Tanpa izin = pengambilan ilegal = barang hasil tindak pidana.
– 🚫 Menerima dan memakai barang hasil tindak pidana = PENADAH — Sesuai Pasal 480 KUHP:
“Barangsiapa menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah…”
– 🚫 Siapa pun yang memanfaatkan, mengelola, atau menugaskan pekerjaan menggunakan galian C tanpa izin — bisa dikenakan pasal penadah. Karena memakai material yang diduga ilegal sama saja dengan menerima barang hasil kejahatan.
“Bukan cuma yang menggali tanpa izin yang bersalah. Yang menerima, yang memakai, yang membayar, yang menugaskan — semuanya bisa disangkutkan hukum penadah. Barang ilegal itu tetap ilegal, tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan.”
FAKTA DI LAPANGAN YANG MENGUATKAN DUGAAN
– ⚠️ TANPA PAPAN = MELANGGAR UU KIP: Tidak ada nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, maupun jadwal. Publik dirampas hak informasinya.
– ⚠️ URUGAN MENTAH DIDUGA GALIAN C TANPA IZIN: Batu kapur dan tanah ditimbun begitu saja tanpa bukti pengolahan, tanpa pemeriksaan kualitas, dan tanpa dokumen izin pengambilan material.
MENGGUNAKAN BARANG ILEGAL = PENADAH:
Jika material galian C diambil tanpa izin lalu dipakai dalam proyek negara, maka penerima dan pengguna material tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana penadah.
– ⚠️ PENGAWASAN NOL: Tidak ada pengawas, tidak ada dokumen, tidak ada standar. Seolah-olah pelanggaran dijalankan dengan sengaja tanpa ada yang berani bertanggung jawab.
TUNTUTAN TEGAS
1. Pasang papan informasi lengkap segera — patuhi UU KIP. Jangan menutup-nutupi proyek rakyat.
2. Buktikan legalitas material: Tunjukkan izin pengambilan galian C, bukti pembelian, dan hasil pemeriksaan kualitas material. Jika tidak ada = material ilegal = pengguna = penadah.
3. Inspektorat & Satpol PP Perda segera turun: Periksa dokumen, lokasi, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran UU KIP serta penggunaan material diduga ilegal.
4. Aparat Penegak Hukum periksa unsur pidana: Jika terbukti galian C tanpa izin dipakai, proses pidana penadah tidak bisa dihindari.
5. Bongkar dan ganti material jika terbukti ilegal: Jalan rakyat tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum. Biaya penggantian ditanggung pihak yang bersalah.
TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Kami tegaskan: dugaan belum tentu vonis. Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya tunjukkan papan, tunjukkan izin galian C, tunjukkan spesifikasi, dan buktikan semuanya sah secara hukum. Namun sampai bukti itu disajikan, dugaan pelanggaran UU KIP dan pidana penadah tetap sah dan harus ditindaklanjuti.
“UU KIP melindungi hak rakyat tahu. Hukum penadah melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Dua aturan, satu pesan: Uang rakyat dan tanah air tidak boleh dirampok — baik secara diam-diam maupun dengan kedok proyek pembangunan.”
Sumber: Pemantauan lapangan & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, serta Peraturan Galian C
Lokasi: Jalan Kiyai Haji Mansyur, Kalimook, Kecamatan Kalijanget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 26 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip kehati-hatian jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.
(Yadi/ Red)

