BANYUWANGI — Dugaan kewajiban pembayaran sewa yang dikaitkan dengan PT Misi Mulia Petronusa menjadi sorotan serius. Berdasarkan perhitungan sementara, apabila benar terdapat kewajiban sewa sebesar Rp20 juta per bulan sejak 23 Juni 2014 dan belum diselesaikan hingga 26 Agustus 2026, maka nilai pokok kewajiban secara matematis mencapai sekitar Rp2,92 miliar untuk 146 bulan penuh, belum termasuk perhitungan prorata tiga hari.
Bahkan apabila digunakan metode perhitungan inklusif Juni 2014 sampai Agustus 2026, terdapat 147 periode bulanan dengan nilai mencapai Rp2,94 miliar.
Namun demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan asumsi tarif Rp20 juta per bulan dan harus diuji dengan perjanjian sewa, bukti pembayaran, addendum, tanggal jatuh tempo serta dokumen hukum lainnya.
KETUA AMBB: JANGAN BIARKAN PERSOALAN MILIARAN RUPIAH BERLARUT-LARUT
Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB),, yang dikenal dengan julukan “Engglek”, menilai persoalan tersebut harus mendapatkan kejelasan dan tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang abu-abu.
“Kalau memang berdasarkan dokumen ada kewajiban pembayaran Rp20 juta setiap bulan dan kemudian dihitung sejak 23 Juni 2014 sampai sekarang, tentu angka yang muncul sangat besar. Pertanyaannya sederhana: apakah kewajiban itu memang ada, apakah sudah dibayar, dan kalau belum dibayar, apa alasannya?” ujar “Engglek”.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung. Yang dibutuhkan adalah transparansi dokumen dan kepastian hukum.
“Jangan sampai persoalan yang nilainya miliaran rupiah hanya menjadi wacana. Kalau memang ada perjanjian, buka dan periksa perjanjiannya. Kalau sudah dibayar, tunjukkan bukti pembayarannya. Kalau ada sengketa, tempuh mekanisme hukum. Jangan semuanya dibiarkan menggantung,” tegasnya.
RP2,92 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL
Media Nasional Ganesha Abadi mencatat, dengan asumsi tarif sewa Rp20.000.000 per bulan, perhitungannya adalah:
146 bulan × Rp20.000.000 = Rp2.920.000.000.
Sedangkan dengan pendekatan inklusif:
147 bulan × Rp20.000.000 = Rp2.940.000.000.
Perbedaan Rp20 juta tersebut muncul karena metode penghitungan periode yang digunakan.
Karena itu, redaksi menegaskan bahwa nilai final kewajiban tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan kalkulator.
Dokumen kontrak tetap menjadi dasar utama.
AMBB: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS
“Engglek” juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Siapa pun yang memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian harus menghormati kewajibannya. Tetapi di sisi lain, jangan pula seseorang atau perusahaan dituduh melanggar hukum tanpa bukti. Kita ingin semuanya terang, bukan gaduh,” katanya.
Menurut AMBB, apabila persoalan tersebut murni mengenai tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual, maka aspek wanprestasi dan mekanisme hukum perdata harus diperiksa terlebih dahulu.
Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penilaian berdasarkan ketentuan pidana dan alat bukti yang sah.
KUHP BARU SUDAH BERLAKU, PENEGAKAN HUKUM HARUS TERUKUR
Indonesia kini menggunakan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026.
Perubahan rezim KUHP tersebut tidak berarti setiap sengketa kontrak otomatis berubah menjadi perkara pidana.
Justru prinsip kehati-hatian harus semakin dikedepankan.
Ada kewajiban kontraktual, ada wanprestasi. Ada tindak pidana, harus ada unsur pidana dan alat bukti.
Jangan mencampuradukkan keduanya.
SANKSI PIDANA BUKAN ALAT UNTUK MENEKAN PIHAK DALAM SENGKETA PERDATA
Redaksi menegaskan bahwa ancaman pidana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menekan pihak yang sedang bersengketa mengenai kontrak.
Sebaliknya, apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan hukum yang berlaku, proses hukum tentu harus berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.
Dengan demikian, persoalan PT Misi Mulia Petronusa harus ditempatkan secara proporsional:
Jika utang sewa terbukti, selesaikan kewajibannya.
Jika perhitungan salah, bantah dengan dokumen.
Jika kontrak telah berakhir, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika sudah dibayar, tunjukkan bukti pembayaran.
Jika terdapat dugaan pidana, laporkan dan biarkan aparat penegak hukum menguji unsur pidananya.
“ENGGLEK”: PUBLIK BERHAK BERTANYA, PIHAK TERKAIT BERHAK MENJAWAB
“Engglek” menegaskan bahwa AMBB tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Kami bukan hakim. Kami tidak memvonis siapa pun. Tetapi masyarakat memiliki hak untuk bertanya ketika muncul persoalan yang nilainya miliaran rupiah. Pihak yang merasa keberatan juga punya hak menjelaskan dan menunjukkan bukti,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang bermartabat.
“Jangan takut membuka data kalau memang semuanya jelas. Transparansi justru akan menyelesaikan kecurigaan. Yang berbahaya adalah ketika tidak ada penjelasan, sementara pertanyaan masyarakat semakin besar,” tegas “Engglek”.
REDAKSI: DATA HARUS BERBICARA,
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan sorotan dan perhitungan sementara berdasarkan informasi yang tersedia, bukan putusan pengadilan dan bukan penetapan bahwa PT Misi Mulia Petronusa telah melakukan tindak pidana.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak PT Misi Mulia Petronusa maupun pihak-pihak terkait.
Sebab prinsip jurnalistik bukan sekadar berani menulis.
Jurnalistik harus berani menguji data.
Bukan hanya berani mengkritik.
Jurnalistik harus berani menguji dokumen.
Bukan hanya berani membuat judul.
Dan yang paling penting:
Jangan sampai kepentingan siapa pun lebih tinggi daripada kebenaran yang dapat diverifikasi.
PENUTUP
Dugaan kewajiban sewa sebesar Rp2,92 miliar atau sekitar Rp2,94 miliar dengan metode penghitungan inklusif bukan perkara yang pantas diselesaikan dengan saling klaim.
Publik membutuhkan dokumen, transparansi, klarifikasi dan kepastian hukum.
Ketua AMBB “Engglek” telah menyatakan sikap bahwa persoalan tersebut harus terang dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Kini pertanyaannya bukan siapa yang paling keras berbicara.
Pertanyaannya: siapa yang siap membuka dokumen dan mempertanggungjawabkan setiap angka di hadapan hukum?
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
“AKURAT DAN BERIMBANG”
“BERANI TAJAM SESUAI DATA MENGUNGKAP FAKTA”
Catatan redaksi: Angka Rp2,92 miliar/Rp2,94 miliar merupakan simulasi berdasarkan asumsi tarif Rp20 juta per bulan. Nilai kewajiban yang sebenarnya harus diverifikasi berdasarkan perjanjian sewa, bukti pembayaran, addendum, jangka waktu kontrak, dan dokumen hukum terkait.




