Musi Rawas Utara – Yogi Agustiawan (32), warga RT 006 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, nekat membacok ibu kandungnya, Masuhaidah (66), setelah tidak diberikan uang untuk membeli rokok. Kejadian itu berlangsung pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Sungai Rawas, Dusun III, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.
Pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menyerang korban di bagian punggung kanan. Setelah korban terjatuh, pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Musi Rawas Utara,” kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, S.H., M.H.
Modus penganiayaan ini bermula ketika pelaku meminta uang kepada ibunya untuk membeli rokok, namun korban menolak memberikan uang tersebut. Hal ini yang kemudian memicu kemarahan pelaku dan berujung pada tindak kekerasan.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan bukti yang ada, pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir menyerahkan pelaku kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)