BANYUWANGI – Kasus dugaan penahanan ijazah mantan pegawai PT. Danau Emas Gadai Jatim menjadi perhatian publik pada Rabu (18/09/2024).

Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Banyuwangi mengungkapkan bahwa ijazah adalah dokumen penting untuk mengakui prestasi akademik, sesuai Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022.

“Pertanyaannya, bolehkah perusahaan menahan ijazah? Hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak melarang penahanan ijazah, asalkan sesuai perjanjian sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” jelas Agus.
Kasus ini melibatkan seorang wanita berusia 29 tahun, sebut saja Melati, yang bekerja di PT. Danau Emas Gadai Jatim dengan kontrak bernomor 005/HRD-DEGJ/OL/V/2023. Agus Samiaji, Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi, menegaskan bahwa kontrak kerja Melati berakhir pada 5 Juni 2024, dan ia tidak memiliki utang pada perusahaan.
“Melati berhak mengambil ijazahnya tanpa kendala,” tegas Agus.
Agus Samiaji menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong PT. Danau Emas Gadai Jatim untuk segera menyelesaikan masalah dugaan penahanan ijazah tersebut agar tidak merugikan mantan karyawan.
(Team/Red)








