Medan – Seorang dokter di Rumah Sakit Mitra Sejati, Medan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan pasien mengalami amputasi tanpa persetujuan keluarga. Kasus ini menimpa Julita Beru Surbakti (43), yang kakinya diamputasi meski pihak keluarga hanya menyetujui operasi pada bagian jari.
Suami korban, Epredi Sembiring, bersama penasihat hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, resmi melaporkan dokter dan pihak manajemen RS Mitra Sejati pada Senin (3/3/2025) siang.
“Hari ini kami melaporkan Rumah Sakit Mitra Sejati dan dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440. Kami berharap penyidik menegakkan hukum karena istri klien kami kini cacat akibat amputasi yang tidak pernah disetujui,” ujar Hans.
Hans menambahkan bahwa dugaan malapraktik di RS Mitra Sejati bukan kali pertama terjadi. Ia menyoroti adanya kasus balita yang meninggal sebelumnya karena dugaan kelalaian serupa.
“Kami meminta Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, dan Wali Kota Medan untuk meninjau kembali berbagai kasus dugaan kelalaian di rumah sakit ini,” tambahnya.
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum juga akan melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta menelusuri dugaan pelanggaran izin praktik.
Epredi mengungkapkan bahwa istrinya menjalani operasi amputasi pada 24 Februari 2025. Namun, hingga kini pihak rumah sakit dinilai tidak memberikan tanggapan yang memadai terhadap kondisi korban.
“Kami sudah kesal, mungkin karena kami orang kecil dan menggunakan BPJS, jadi diperlakukan seperti ini. Saya berharap dokter dan rumah sakit itu ditindak tegas,” tegasnya.
Saat ini, Julita Beru Surbakti sudah sadar pascaoperasi amputasi kaki kanannya. Namun, ia masih mengalami trauma berat akibat kehilangan anggota tubuhnya. Hingga Minggu sore (2/3/2025), ia masih terbaring lemas di kamar perawatan No. 349, lantai 3 RS Mitra Sejati, didampingi keponakannya.
(Tim)