JOMBANG — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencoreng distribusi energi di Kabupaten Jombang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada SPBU bernomor lambung 54-614-07 yang berlokasi di Jalan Raya Peterongan, Desa Mojokuripan, Kecamatan Jogoloyo, Jombang.
SPBU tersebut diduga kuat melayani pengisian BBM subsidi secara ilegal dan berulang (bolak-balik) menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang disinyalir telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Diduga Ada Bekingan Oknum Ormas
Fakta mengejutkan terungkap saat salah satu oknum yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jombang secara terang-terangan menyebut dirinya turut andil dalam aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut. Oknum ini bahkan diduga berperan sebagai pihak pembeking SPBU sekaligus koordinator para pengangsu BBM subsidi.
Puluhan Motor Thunder Antre, Tanpa Rekomendasi Resmi
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan puluhan sepeda motor Thunder berjejer rapi mengantre untuk mengisi Pertalite. Ironisnya, para pengendara tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait sebagaimana disyaratkan untuk pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu.
Isi BBM Tembus Rp160 Ribu, Sistem Diduga Dimanipulasi
Pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan nominal mencapai Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per kendaraan. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan roda dua dilarang mengisi Pertalite di atas Rp100 ribu.
Saat dikonfirmasi, operator SPBU justru melempar tanggung jawab dengan mengarahkan awak media untuk menemui pengawas SPBU. Namun hingga berita ini diterbitkan, pengawas maupun manajer SPBU tidak tampak di lokasi dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa manajemen SPBU sengaja menghindar dan membiarkan praktik ilegal berlangsung secara terbuka.
Pengakuan Pengangsu: Pertalite Dijual Rp12–13 Ribu per Liter
Dalam wawancara terpisah, salah satu pengangsu mengakui bahwa BBM Pertalite dibeli dari SPBU lalu dijual kembali kepada pihak lain dengan harga Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Praktik ini jelas merugikan masyarakat luas, mencederai hak pengguna BBM subsidi yang sah, serta berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di pasaran.
Oknum Ormas Datangi Awak Media
Tak lama setelah proses peliputan berlangsung, lima orang yang mengaku sebagai oknum ormas mendatangi awak media. Kehadiran mereka justru memunculkan tanda tanya besar, mengingat pihak pengawas dan manajemen SPBU justru tidak berada di tempat.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54-614-07.
Pengakuan Operator: Barcode Motor Terbaca Seperti Mobil
Dugaan manipulasi sistem semakin menguat setelah pengakuan salah satu operator SPBU bernama Kholik. Ia menyebut bahwa barcode yang digunakan merupakan barcode sepeda motor, namun saat proses pengisian, sistem justru membaca sebagai kendaraan roda empat.
“Ini barcode sepeda motor, tapi diproses seperti mobil. Padahal motor tidak boleh isi di atas Rp100 ribu. Tadi sampai Rp160 ribu, pengisiannya dua kali dengan nozzle dimatikan lalu dinyalakan lagi,” ungkap Kholik.
Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya manipulasi sistem MyPertamina atau pembiaran serius dari internal SPBU.
Desakan Sanksi Tegas untuk Pertamina
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, agar bertindak tegas.
Publik meminta Pertamina menjatuhkan sanksi berat, mulai dari skorsing operasional hingga pencabutan izin SPBU, apabila terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Ormas Tidak Punya Kewenangan Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas dugaan praktik nakal SPBU—mulai dari penyalahgunaan BBM subsidi, manipulasi sistem, hingga distribusi ilegal—merupakan kewenangan mutlak aparat negara, yakni Polri dan BPH Migas.
Sementara itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan yudikatif maupun hak melakukan penindakan atau perlindungan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar hukum.
Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas, demi memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan memutus mata rantai mafia BBM yang merugikan negara serta rakyat.
(Ridho tim)







