JOMBANG — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor lambung 54-614-07 yang berlokasi di Jalan Raya Peterongan, Desa Mojokuripan, Kecamatan Jogoloyo, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan tajam masyarakat dan awak media. SPBU tersebut diduga kuat melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara bolak-balik menggunakan sepeda motor Thunder, dengan nominal pengisian mencapai lebih dari Rp150 ribu per kendaraan, bahkan dilakukan berulang kali.
Praktik tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi kuat sebagai penyalahgunaan serta penimbunan BBM subsidi. Meski Pertamina belum secara eksplisit menetapkan batas volume pembelian Pertalite untuk sepeda motor, namun pengisian berulang dengan jumlah besar secara sistematis jelas bertentangan dengan semangat subsidi pemerintah.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Diduga Dijual Kembali di Atas HET
Masyarakat sekitar menaruh kecurigaan kuat bahwa BBM subsidi yang diisi menggunakan sepeda motor Thunder tersebut tidak untuk konsumsi pribadi, melainkan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.
Akibat praktik tersebut, warga mengeluhkan antrean panjang kendaraan, sehingga masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi justru kerap dirugikan.
Awak Media Ditekan, Pengawas SPBU Menghilang
Saat awak media melakukan penelusuran langsung di SPBU 54-614-07, terlihat jelas beberapa sepeda motor Thunder berjejer rapi untuk melakukan pengisian Pertalite. Bahkan, di sekitar area SPBU ditemukan lokasi penampungan (tab) yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM hasil pengisian.
Ironisnya, ketika awak media berupaya menemui pengawas SPBU, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan enggan menemui wartawan. Situasi semakin mencurigakan ketika diduga oknum salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Jawa Timur justru mendatangi awak media dan mempertanyakan maksud peliputan.
Kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi tersebut memunculkan tanda tanya besar, serta dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Pengakuan Operator SPBU: Barcode Motor Dipakai Seperti Mobil
Salah satu operator SPBU, Kholik, mengakui adanya kejanggalan dalam sistem pengisian BBM.
“Barcode-nya sepeda motor, tapi sistemnya terbaca seperti mobil. Padahal sepeda motor tidak boleh mengisi di atas Rp100 ribu. Tadi itu sampai Rp160 ribu dan pengisiannya dua kali dengan nozzle dinyalakan ulang,” ungkap Kholik kepada awak media.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran SOP penyaluran BBM subsidi yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.
Desakan Tindakan Tegas Kepolisian dan Pertamina
Masyarakat bersama awak media mendesak Kepolisian Republik Indonesia serta Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Dugaan praktik pengisian Pertalite secara bolak-balik, dengan nominal besar, serta indikasi penjualan kembali BBM subsidi dinilai telah mencederai tujuan subsidi pemerintah.
Selain itu, publik juga meminta Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi, agar memberikan sanksi tegas, termasuk skorsing sementara SPBU 54-614-07, apabila terbukti melanggar ketentuan.
Harapan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pertamina tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang masih marak terjadi. Penindakan yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola BBM subsidi di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54-614-07 maupun Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Red)








