BOJONEGORO – Pengangkatan perangkat Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sidorejo Nomor 141/45, 46, 47, 48/KEP/412.409.16/2025 tentang pengesahan pengangkatan perangkat desa dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait prinsip transparansi dan objektivitas.
SK yang dibacakan pada Rabu, 24 Desember 2025, tersebut menetapkan empat jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Desa Sidorejo, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Grogol.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bupati Bojonegoro melalui surat bernomor 141/2546/412.211/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Namun demikian, perhatian publik tertuju pada latar belakang beberapa nama yang dilantik, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan elite pemerintahan desa.
Salah satu nama yang tercantum dalam SK adalah Adhe Putri Sahardean, yang diketahui merupakan anak Kepala Desa Sidorejo, Antok Hermawan. Ia dilantik sebagai Kepala Dusun Grogol dengan latar belakang pendidikan SMA.
Selain itu, Anisatul Maghfiroh, yang disebut sebagai anak perangkat desa (bayan), dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dengan latar belakang pendidikan Diploma I (D.I).
Sementara dua jabatan lainnya masing-masing diisi oleh M. Abdul Aziz sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Mat Ropii sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, yang keduanya berlatar belakang pendidikan SMA.
Pengangkatan perangkat desa yang melibatkan unsur keluarga kepala desa dan perangkat aktif ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat terkait asas keadilan, keterbukaan, serta potensi konflik kepentingan dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Sejumlah warga menilai, meskipun secara administratif pengangkatan tersebut disebut telah melalui prosedur dan mendapatkan rekomendasi pemerintah kabupaten, namun aspek transparansi seleksi dan objektivitas penilaian tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang melalui proses seleksi yang fair dan terbuka, seharusnya diumumkan secara jelas tahapan dan penilaiannya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu warga Sidorejo yang enggan disebutkan namanya.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun, sehingga keputusan pengangkatan ini akan berdampak jangka panjang terhadap struktur birokrasi dan tata kelola pemerintahan Desa Sidorejo.
Situasi ini mendorong harapan masyarakat agar Pemerintah Desa Sidorejo, Pemerintah Kecamatan Kedungadem, hingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan prinsip good governance benar-benar diterapkan di tingkat desa.
Publik juga berharap agar setiap proses pengangkatan perangkat desa ke depan tidak hanya berlandaskan aspek administratif semata, tetapi juga menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan keadilan, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat.
(Redho)








