Lubuklinggau – Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 7 Kota Lubuk Linggau. Temuan ini mencakup pembayaran pajak tahun 2023 yang menggunakan dana BOS tahun 2024 serta selisih uang tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan yang dirilis pada 20 Februari 2024, BPK menemukan bahwa terdapat selisih kurang antara uang tunai yang dipegang Bendahara BOS dengan catatan pengeluaran sekolah. Rinciannya sebagai berikut:
- Sisa uang di kas dan bank: Rp270.143.477
- Sisa uang di BKU: Rp305.913.477
- Selisih kurang: Rp38.770.000
Kepala Sekolah SMPN 7 Lubuk Linggau dalam LHP BPK mengakui bahwa selisih tersebut merupakan pengeluaran yang tidak memiliki bukti. Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa pajak sekolah sebesar Rp13.432.781 yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran 2023, justru baru disetorkan pada 22 Januari dan 5 Februari 2024.
Dugaan penyimpangan semakin kuat setelah pemeriksaan rekening koran sekolah menunjukkan bahwa pencairan dana BOS Triwulan I Tahun 2024 dilakukan pada 18 Januari 2024, dan sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi pajak tahun sebelumnya. Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan Kepala Sekolah mengungkap bahwa pajak yang belum dibayarkan itu sempat digunakan untuk keperluan pribadi.
Praktik ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, BPK juga menemukan bahwa SMPN 7 Lubuk Linggau tidak memiliki brankas untuk menyimpan dana BOS yang telah dicairkan. Bendahara BOS mengambil seluruh dana BOS dari rekening sekolah dan menyimpannya di rekening bank pribadi, yang dikendalikan oleh Kepala Sekolah.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan operasional sekolah.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuk Linggau, Musi Rawas)