Sidoarjo – Untuk menekan maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar, aparat kepolisian bersama pihak sekolah semakin gencar memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Dalam kegiatan Penguatan Profil Pelajar Pancasila bertema Anti Perundungan di SMP Kristen Petra 4, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo hadir untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi terkait dampak negatif bullying serta sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku, Senin (24/3/2025).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, menegaskan bahwa pencegahan perundungan dapat dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai kerukunan, memperkuat pendidikan karakter, serta membangun komunikasi yang baik antara siswa, guru, dan orang tua.
“Orang tua dan guru harus lebih aktif dalam mengawasi serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak-anak, agar mereka tidak segan berkomunikasi jika mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan,” ujar Iptu Utun Utami.
Ia juga mengimbau para pelajar untuk berani melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang jika mengalami perundungan, dan tidak malah membalasnya atau menyebarkannya di media sosial.
“Saat ini banyak kasus perundungan yang berujung pada kekerasan, salah satunya akibat kurangnya pemahaman dalam menggunakan media sosial secara bijak,” tambahnya.
Melalui edukasi ini, diharapkan para pelajar semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, tanpa adanya tindakan bullying yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Redho)