Rejang Lebong – Firmansyah (41), mantan Kepala Desa (Kades) Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah dua tahun buron. Ia diamankan di rumahnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Firmansyah diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Kapolres Rejang Lebong, AKP George Rudianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada 2023 saat Firmansyah masih menjabat sebagai kepala desa. “Tersangka diduga mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa Firmansyah memanfaatkan jabatannya untuk menggelapkan dana desa. Akibatnya, berbagai program pembangunan yang telah direncanakan tidak dapat direalisasikan, merugikan warga yang seharusnya mendapat manfaat dari anggaran tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen keuangan yang mengarah pada dugaan korupsi ini. Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap modus operandi Firmansyah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKP George.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)