Musi Rawas – Tim Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria bernama Rian Hidayat (24), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Ia diduga melakukan pengancaman terhadap AS (42) menggunakan senjata tajam jenis parang.
Rian ditangkap di rumahnya di Desa Semeteh pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B-3/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tertanggal 4 Januari 2025.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Rian Hidayat kami amankan terkait perkara Pasal 335 KUHPidana. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (21/2/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, AS, tengah mencari buah kelapa sawit miliknya yang hilang di Dusun III, Desa Semeteh, pada Senin (16/1/2024). Saat menghitung buah panen milik tersangka, korban mendapati jumlahnya lebih banyak dari yang seharusnya. Merasa terpojok, tersangka langsung marah dan berkata, “Kamu menuduh aku!”
Tak hanya itu, tersangka juga mencabut parang dari pinggangnya dan berupaya menikam korban. Beruntung, aksi tersebut berhasil dicegah oleh saksi bernama RO yang langsung merebut parang dari tangan tersangka.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas agar tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)