Musi Rawas – Aktivis penggiat antikorupsi, Dedy Efryansyah, menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Dalam upaya pengawasan sosialnya, ia menegaskan keseriusannya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Dedy menyatakan telah mengumpulkan bukti terkait indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2022-2024 dan akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Nawangsasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas.
“Saya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami telah menyiapkan dokumen laporan beserta bukti yang diperoleh dari hasil investigasi di lapangan,” ujar Dedy.
Menurutnya, berdasarkan analisis dan temuan di lapangan, ada indikasi kuat bahwa kepala desa tersebut melakukan praktik korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dedy menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)