Jember – Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jember di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Kamis (20/8/2026) sempat terhenti. Penghentian itu terjadi setelah muncul keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gomblo
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jember terkait dasar hukum dan proses yang melatarbelakangi eksekusi tersebut.
Ahli Waris: Tidak Tahu Ada Perkara Utang
Para ahli waris yang mengajukan keberatan yakni Purwoto, Suminten, Purwantoro, Ermiyati, dan Atik Maulana Mereka mempertanyakan proses hukum yang berujung pada eksekusi tanah keluarga.
Suminten yang mewakili keluarga mengatakan, pihaknya baru mengetahui rencana eksekusi setelah didatangi aparat kepolisian.
“Dari awal kami tidak tahu. Tiba-tiba ada Polsek dan Polres datang bilang hari Kamis mau dilakukan eksekusi. Kami kaget,” ujar Suminten.
Ia juga menyatakan keluarga tidak pernah merasa memiliki pinjaman kepada bank. Keheranan keluarga semakin bertambah setelah mengetahui tanah yang disebut milik keluarga kini telah bersertifikat atas nama orang lain.
“Pihak yang disebut bernama Oke dari keluarga Sathromin Kami tidak pernah pinjam uang di bank, kok tiba-tiba tanah yang bersertifikat atas nama orang lain,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Suminten meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan status kepemilikan tanah serta proses hukum yang menyebabkan lahan tersebut dieksekusi.
Pengakuan Penandatanganan Kertas Kosong, Ahli waris lain, Purwoto, turut menyampaikan keberatan terkait proses di Pengadilan Negeri Jember.
Menurut pengakuannya, sebelum perkara berlangsung ia pernah diajak ke sebuah rumah makan di wilayah Sempolan Di tempat itu ia diminta menandatangani selembar kertas kosong.
“Saya dibujuk, dibohongi. Saya dibawa ke rumah makan di Sempolan dan disuruh tanda tangan di kertas kosong. Saya tidak tahu itu untuk apa. Waktu itu hanya saya sendiri dan yang lain tidak ikut tanda tangan,” ungkap Purwoto.
Purwoto menyebut saat itu hadir Thamrin Sathromin, almarhum Jumarto, Yuyun, dan Babun Namun hanya dirinya yang tanda tangan.
Ia juga mengaku diarahkan untuk menggugat pihak tertentu, tetapi tidak memahami siapa yang harus digugat dan apa dasar perkaranya.
“Mau disuruh gugat, gugat sama siapa. Saya juga tidak tahu permasalahannya apa, saya tidak tahu caranya,” ujarnya.
Purwoto menambahkan, ia sempat menggunakan jasa pengacara berinisial (T) yang diperkenalkan pihak Thamrin. Namun ia merasa tidak leluasa saat persidangan.
“Fakta di surat itu memang kenyataan masalah keluarga saya. Tapi waktu sidang terakhir semua tidak ada ceritanya, sudah lain,” katanya.
Dugaan Pembayaran Tanpa Kuitansi
Selain mempertanyakan proses, para ahli waris juga mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta kepada kuasa hukum berinisial (T)Pembayaran tersebut disebut tidak disertai kuitansi.
Mereka berharap persoalan status kepemilikan tanah, proses hukum, dan dasar lelang hingga eksekusi dapat dijelaskan secara terang oleh pihak berwenang.
Tanggapan Pihak Terkait dan Asas Berimbang
Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gomblo sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Hingga saat ini pihak Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Jember, pihak yang disebut dalam pernyataan, serta kuasa hukum berinisial T. Namun belum ada tanggapan resmi.
Kami menegaskan asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak. Proses eksekusi oleh pengadilan memiliki dasar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu diperlukan klarifikasi dari PN Jember dan pihak-pihak terkait agar duduk persoalannya menjadi jelas.
Ganesha Abadi Suara Kebenaran, Pilar Demokrasi
Data Singkat Peristiwa Lokasi Desa Sidomulyo, Kec. Silo, Kab. Jember
Waktu Kamis, 20 Agustus 2026
Pelaksana Pengadilan Negeri Jember
Pihak Pengaju Keberatan Ahli waris almarhum Gomblo Purwoto, Suminten, Purwantoro, Ermiyati, Atik Maulana
Poin Keberatan Tidak tahu ada perkara/utang, status sertifikat atas nama orang lain, dugaan tanda tangan kertas kosong, biaya kuasa hukum Rp20 juta tanpa kuitansi Proses eksekusi sementara terhenti, menunggu klarifikasi. (Tim Redaksi / Cahyo)







