• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home DAERAH

DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

Media Nasional Ganesha Abadi | Akurat dan Berimbang

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Oktober 14, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

Oplus_131072

BANYUWANGI, — Praktik penagihan utang yang berujung pada penyitaan atau penguasaan rumah debitur oleh koperasi harus menjadi perhatian serius. Ketika sertifikat rumah dijadikan jaminan pinjaman, kemudian debitur mengalami tunggakan pembayaran, apakah koperasi boleh langsung mengambil alih dan menguasai rumah tersebut?

Jawabannya tegas: tunggakan utang tidak otomatis memberikan hak kepada koperasi untuk menjadi pemilik atau menguasai rumah secara sepihak. Hak kreditur untuk menagih utang harus dijalankan berdasarkan perjanjian dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sewenang-wenang.

SERTIFIKAT JAMINAN BUKAN SURAT HAK UNTUK MENGAMBIL ALIH RUMAH

Penyerahan sertifikat rumah kepada koperasi tidak serta-merta memindahkan hak kepemilikan kepada kreditur. Harus diperiksa apakah jaminan tersebut telah dibebani Hak Tanggungan secara sah, bagaimana isi perjanjiannya, dan apakah prosedur eksekusi telah dipenuhi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20, mengatur bahwa eksekusi objek Hak Tanggungan pada prinsipnya dilakukan melalui pelelangan umum sesuai ketentuan hukum. Penjualan di bawah tangan dimungkinkan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan serta persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Bahkan, Pasal 12 UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji batal demi hukum.

Artinya, klausul dalam perjanjian tidak dapat begitu saja dijadikan pembenaran untuk merampas kepemilikan rumah debitur. Hak menagih utang berbeda dengan hak memiliki rumah orang lain.

DUGAAN PELANGGARAN: APAKAH KOPERASI BOLEH LANGSUNG MENGUASAI RUMAH?

Apabila benar koperasi mengambil alih rumah tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, sejumlah aspek berikut patut diperiksa:

1. Dugaan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan

Jika objek telah dibebani Hak Tanggungan, pelaksanaan eksekusinya harus mengikuti ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996. Penguasaan fisik rumah tidak boleh disamakan begitu saja dengan pelaksanaan eksekusi yang sah.

Baca Juga  Tradisi Berbagi Rezeki Mencari Orang Diajak Berbuka Puasa Ramadhan

2. Dugaan pengambilalihan objek jaminan secara melawan hukum

Apabila koperasi menganggap rumah otomatis menjadi miliknya hanya karena debitur menunggak, tindakan tersebut patut dipersoalkan berdasarkan Pasal 12 UU Hak Tanggungan apabila bertentangan dengan larangan pengambilalihan objek jaminan melalui klausul demikian.

Namun, penilaian hukum tetap harus mempertimbangkan dokumen, status kepemilikan, kesepakatan para pihak, dan cara rumah tersebut dikuasai.

3. Dugaan memasuki rumah tanpa hak

Jika pengurus atau petugas koperasi memaksa masuk ke rumah yang masih ditempati debitur secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Jika disertai ancaman atau sarana yang menakutkan, ancamannya dapat mencapai dua tahun penjara atau denda kategori III. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana.

4. Dugaan tindak pidana lain apabila terdapat kekerasan, ancaman, atau perusakan

Jika penguasaan rumah disertai kekerasan, ancaman, perusakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum perlu memeriksa kemungkinan penerapan pasal yang relevan. Tidak semua sengketa utang otomatis merupakan tindak pidana; unsur setiap perbuatan harus dibuktikan.

KUHP DAN KUHAP BARU: PENYELESAIAN UTANG TETAP HARUS TAAT HUKUM

Pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 menegaskan pentingnya penanganan perkara berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

KUHP mengatur perbuatan yang dapat dipidana, sedangkan KUHAP mengatur tata cara proses pidana. Keduanya bukan dasar untuk menyatakan setiap sengketa kredit sebagai kejahatan, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan melawan hukum.

Baca Juga  Suasana sore di Jalan Raya depan Kecamatan Girimarto warga padati area saat menjelang berbuka puasa

Karena itu, jika terdapat dugaan pemaksaan, perusakan, atau penguasaan rumah tanpa hak, laporan dan bukti perlu diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.

KRITIK TEGAS: KOPERASI HARUS MELINDUNGI ANGGOTA, BUKAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Koperasi dibangun atas prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kepentingan anggota. Karena itu, penagihan utang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Debitur yang menunggak memang memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak menghapus hak atas perlindungan hukum dan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil alih rumah secara sepihak.

Sebaliknya, koperasi juga berhak menuntut pembayaran dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa atau eksekusi yang sah. Prinsip keadilan harus berlaku bagi kedua belah pihak.

Jangan sampai persoalan tunggakan utang berubah menjadi dugaan pelanggaran hukum akibat prosedur yang diabaikan. Ketegasan dalam menagih harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.

APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA BERTINDAK OBJEKTIF

Apabila terdapat laporan mengenai rumah debitur yang diduga dikuasai koperasi tanpa prosedur yang sah, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa kronologi, perjanjian pinjaman, status Hak Tanggungan, bukti pembayaran, serta cara penguasaan rumah tersebut.

Dinas Koperasi sesuai kewenangannya juga perlu menelaah kepatuhan koperasi terhadap ketentuan perkoperasian dan melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Debitur yang merasa dirugikan dapat mengumpulkan dokumen dan bukti, meminta pendampingan hukum, serta menempuh jalur pengaduan atau gugatan yang sesuai. Hindari tindakan main hakim sendiri maupun pengalihan aset yang bertujuan menghindari kewajiban hukum.

PENUTUP

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang, baik oleh debitur maupun kreditur. Tunggakan harus diselesaikan, hak kreditur harus dihormati, dan hak atas rumah harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Tanah Adat Tidak Bisa Dikuasai Pribadi, Putusan MK 35/2012 Jadi Tameng Hukum Rakyat

Tidak ada pihak yang kebal hukum. Namun, penetapan pelanggaran dan sanksi harus didasarkan pada fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur hukum, bukan sekadar tuduhan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak koperasi maupun debitur untuk memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media Nasional Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.

Views: 337
Tags: DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANGHUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR
Previous Post

Kasus Kekerasan Capai 46 Kejadian Pada Tahun 2025 DP3APPKB Barsel Perkuat Pendampingan dan Pencegahan.

Next Post

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Media Nasional Ganesha Abadi "Tiada Sukses Diraih Tanpa Keterlibatan Orang Lain," "Simbiosis mutualisme,"

Next Post
K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Oktober 14, 2026
DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

Oktober 14, 2026
Kasus Kekerasan Capai 46 Kejadian Pada Tahun 2025 DP3APPKB Barsel Perkuat Pendampingan dan Pencegahan.

Kasus Kekerasan Capai 46 Kejadian Pada Tahun 2025 DP3APPKB Barsel Perkuat Pendampingan dan Pencegahan.

Oktober 14, 2026
Disdik Barsel Awasi Penyaluran BOS dan PIP.

Disdik Barsel Awasi Penyaluran BOS dan PIP.

Oktober 14, 2026

Recent News

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Oktober 14, 2026
DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

Oktober 14, 2026
Kasus Kekerasan Capai 46 Kejadian Pada Tahun 2025 DP3APPKB Barsel Perkuat Pendampingan dan Pencegahan.

Kasus Kekerasan Capai 46 Kejadian Pada Tahun 2025 DP3APPKB Barsel Perkuat Pendampingan dan Pencegahan.

Oktober 14, 2026
Disdik Barsel Awasi Penyaluran BOS dan PIP.

Disdik Barsel Awasi Penyaluran BOS dan PIP.

Oktober 14, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

K‎‎asum TNI Pimpin Rakor Penanganan Karhutla dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Oktober 14, 2026
DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

DIDUGA KOPERASI KUASAI RUMAH DEBITUR AKIBAT TUNGGAKAN UTANG, HUKUM BUKAN ALAT PERAMPASAN! EKSEKUSI JAMINAN WAJIB SESUAI PROSEDUR

Oktober 14, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In