BANYUWANGI, — Praktik penagihan utang yang berujung pada penyitaan atau penguasaan rumah debitur oleh koperasi harus menjadi perhatian serius. Ketika sertifikat rumah dijadikan jaminan pinjaman, kemudian debitur mengalami tunggakan pembayaran, apakah koperasi boleh langsung mengambil alih dan menguasai rumah tersebut?
Jawabannya tegas: tunggakan utang tidak otomatis memberikan hak kepada koperasi untuk menjadi pemilik atau menguasai rumah secara sepihak. Hak kreditur untuk menagih utang harus dijalankan berdasarkan perjanjian dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sewenang-wenang.
SERTIFIKAT JAMINAN BUKAN SURAT HAK UNTUK MENGAMBIL ALIH RUMAH
Penyerahan sertifikat rumah kepada koperasi tidak serta-merta memindahkan hak kepemilikan kepada kreditur. Harus diperiksa apakah jaminan tersebut telah dibebani Hak Tanggungan secara sah, bagaimana isi perjanjiannya, dan apakah prosedur eksekusi telah dipenuhi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20, mengatur bahwa eksekusi objek Hak Tanggungan pada prinsipnya dilakukan melalui pelelangan umum sesuai ketentuan hukum. Penjualan di bawah tangan dimungkinkan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan serta persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Bahkan, Pasal 12 UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji batal demi hukum.
Artinya, klausul dalam perjanjian tidak dapat begitu saja dijadikan pembenaran untuk merampas kepemilikan rumah debitur. Hak menagih utang berbeda dengan hak memiliki rumah orang lain.
DUGAAN PELANGGARAN: APAKAH KOPERASI BOLEH LANGSUNG MENGUASAI RUMAH?
Apabila benar koperasi mengambil alih rumah tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, sejumlah aspek berikut patut diperiksa:
1. Dugaan pelanggaran prosedur eksekusi jaminan
Jika objek telah dibebani Hak Tanggungan, pelaksanaan eksekusinya harus mengikuti ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996. Penguasaan fisik rumah tidak boleh disamakan begitu saja dengan pelaksanaan eksekusi yang sah.
2. Dugaan pengambilalihan objek jaminan secara melawan hukum
Apabila koperasi menganggap rumah otomatis menjadi miliknya hanya karena debitur menunggak, tindakan tersebut patut dipersoalkan berdasarkan Pasal 12 UU Hak Tanggungan apabila bertentangan dengan larangan pengambilalihan objek jaminan melalui klausul demikian.
Namun, penilaian hukum tetap harus mempertimbangkan dokumen, status kepemilikan, kesepakatan para pihak, dan cara rumah tersebut dikuasai.
3. Dugaan memasuki rumah tanpa hak
Jika pengurus atau petugas koperasi memaksa masuk ke rumah yang masih ditempati debitur secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Jika disertai ancaman atau sarana yang menakutkan, ancamannya dapat mencapai dua tahun penjara atau denda kategori III. Penerapannya bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana.
4. Dugaan tindak pidana lain apabila terdapat kekerasan, ancaman, atau perusakan
Jika penguasaan rumah disertai kekerasan, ancaman, perusakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum perlu memeriksa kemungkinan penerapan pasal yang relevan. Tidak semua sengketa utang otomatis merupakan tindak pidana; unsur setiap perbuatan harus dibuktikan.
KUHP DAN KUHAP BARU: PENYELESAIAN UTANG TETAP HARUS TAAT HUKUM
Pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 menegaskan pentingnya penanganan perkara berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
KUHP mengatur perbuatan yang dapat dipidana, sedangkan KUHAP mengatur tata cara proses pidana. Keduanya bukan dasar untuk menyatakan setiap sengketa kredit sebagai kejahatan, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan melawan hukum.
Karena itu, jika terdapat dugaan pemaksaan, perusakan, atau penguasaan rumah tanpa hak, laporan dan bukti perlu diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
KRITIK TEGAS: KOPERASI HARUS MELINDUNGI ANGGOTA, BUKAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG
Koperasi dibangun atas prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kepentingan anggota. Karena itu, penagihan utang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Debitur yang menunggak memang memiliki kewajiban menyelesaikan utangnya. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak menghapus hak atas perlindungan hukum dan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil alih rumah secara sepihak.
Sebaliknya, koperasi juga berhak menuntut pembayaran dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa atau eksekusi yang sah. Prinsip keadilan harus berlaku bagi kedua belah pihak.
Jangan sampai persoalan tunggakan utang berubah menjadi dugaan pelanggaran hukum akibat prosedur yang diabaikan. Ketegasan dalam menagih harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.
APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA BERTINDAK OBJEKTIF
Apabila terdapat laporan mengenai rumah debitur yang diduga dikuasai koperasi tanpa prosedur yang sah, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa kronologi, perjanjian pinjaman, status Hak Tanggungan, bukti pembayaran, serta cara penguasaan rumah tersebut.
Dinas Koperasi sesuai kewenangannya juga perlu menelaah kepatuhan koperasi terhadap ketentuan perkoperasian dan melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Debitur yang merasa dirugikan dapat mengumpulkan dokumen dan bukti, meminta pendampingan hukum, serta menempuh jalur pengaduan atau gugatan yang sesuai. Hindari tindakan main hakim sendiri maupun pengalihan aset yang bertujuan menghindari kewajiban hukum.
PENUTUP
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang, baik oleh debitur maupun kreditur. Tunggakan harus diselesaikan, hak kreditur harus dihormati, dan hak atas rumah harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Tidak ada pihak yang kebal hukum. Namun, penetapan pelanggaran dan sanksi harus didasarkan pada fakta, bukti, serta terpenuhinya unsur hukum, bukan sekadar tuduhan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak koperasi maupun debitur untuk memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Nasional Ganesha Abadi — Akurat dan Berimbang. Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta.







