BANYUWANGI — MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI. — Menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi bukanlah tindakan kriminal. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal tersebut menjadi sorotan setelah Liyastono Taufik membuat laporan/pengaduan ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 24 Agustus 2026, terkait dugaan penghinaan atau serangan terhadap kehormatan melalui komunikasi elektronik. Dalam dokumen yang diterima redaksi, Ahmad Alfian tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.
Peristiwa bermula ketika dilakukan konfirmasi mengenai kepemilikan kabel WiFi. Dalam uraian laporan, pelapor mengaku menerima ucapan bernada merendahkan, antara lain:
> “KAMU JADI APA KAMU MENGURUS AKU, URUSAN APA.”
Redaksi menegaskan, kutipan tersebut merupakan uraian dalam laporan, bukan putusan pengadilan. Benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap harus dibuktikan aparat penegak hukum.
JANGAN BALIK HINA WARTAWAN KETIKA DIMINTAI KONFIRMASI
Jika seseorang keberatan terhadap pertanyaan wartawan, tersedia cara yang bermartabat: jawab, klarifikasi, berikan data, atau gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Bukan dengan menghina, merendahkan atau melakukan intimidasi.
Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, unsur “menghambat atau menghalangi” tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta perkara.
KUHP BARU: PENGHINAAN TIDAK BOLEH DIANGGAP SEPELE
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
Apabila terdapat tuduhan terhadap kehormatan atau nama baik yang memenuhi unsur pencemaran, Pasal 433 KUHP mengatur ancaman sampai 9 bulan penjara atau denda kategori II; untuk pencemaran tertulis ancamannya sampai 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Lebih jauh, Pasal 441 KUHP menyatakan pidana Pasal 433 sampai Pasal 439 dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
CATATAN PENTING SOAL UU ITE
Redaksi juga mencermati bahwa rumusan dalam dokumen laporan memuat frasa mengenai penyiaran, pendistribusian dan transmisi informasi elektronik.
Namun, karena peristiwa terjadi setelah KUHP Nasional berlaku, penerapan pasal harus ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku saat kejadian. Ketentuan penghinaan dalam rezim UU ITE 2024 memiliki ketentuan peralihan dan harus dibaca bersama berlakunya KUHP Nasional. Bahkan Pasal 27A UU ITE sendiri mengatur bentuk khusus serangan kehormatan melalui sistem elektronik.
Karena itu, Media Nasional Ganesha Abadi meminta aparat tidak sekadar melihat bunyi laporan, tetapi menguji pasal yang tepat, tempus delicti, unsur pidana, alat bukti, konteks percakapan dan hubungan peristiwa dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
PERS BUKAN MUSUH, WARTAWAN BUKAN SASARAN PELAMPIASAN
Kami mengecam segala bentuk penghinaan, pelecehan dan intimidasi terhadap wartawan apabila benar terjadi, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kritik boleh. Menolak menjawab boleh. Klarifikasi wajib dihormati. Hak Jawab tersedia. Tetapi merendahkan wartawan karena menjalankan fungsi konfirmasi bukanlah cara menyelesaikan persoalan.
Jika keberatan terhadap berita, gunakan Hak Jawab.
Jika ada kesalahan, gunakan Hak Koreksi.
Jika merasa dirugikan, tempuh mekanisme hukum.
Jangan jadikan wartawan sebagai sasaran hujatan.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara akurat, berimbang, berdasarkan data dan fakta, serta tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
PERS BUKAN MUSUH. WARTAWAN BUKAN SASARAN HINAAN.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
*“Akurat dan Berimbang — Berani Tajam Sesuai Data, Mengungkap Fakta”*




