BANYUWANGI — MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI.
Kami mendorong Polresta Banyuwangi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik.
Dorongan ini bukan untuk mengintervensi proses penyelidikan, melainkan sebagai bentuk kepercayaan kepada institusi Polri agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, objektif, proporsional, dan sesuai hukum.
PERS DAN POLRI MEMILIKI PERAN STRATEGIS
Pers dan Polri sesungguhnya memiliki hubungan yang sangat erat dalam kehidupan demokrasi. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan kepentingan publik. Sementara Polri memiliki tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Karena itu, Pers dan Polri bukanlah dua pihak yang harus berhadap-hadapan. Keduanya justru memiliki kepentingan yang sama: menjaga kebenaran, kepastian hukum, keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Pasal 8 secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 juga menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
LAPORAN BUKAN VONIS, TETAPI HARUS DIPROSES
Dalam perkara ini, laporan yang telah diterima Polresta Banyuwangi tentu bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan proses hukum, alat bukti, pemeriksaan saksi, klarifikasi para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, laporan masyarakat juga jangan sampai berhenti tanpa kejelasan.
Kami berharap Polresta Banyuwangi dapat segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengumpulan alat bukti komunikasi apabila ada, klarifikasi terhadap pihak terlapor, serta menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.
JANGAN BIARKAN PROFESI WARTAWAN KEHILANGAN MARWAH
Kami menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk membedakan antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan tindakan yang diduga merendahkan atau menyerang pribadi wartawan ketika sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Jika seseorang keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. UU Pers sendiri menempatkan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari kewajiban pers.
Karena itu, kami berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik diselesaikan melalui data, klarifikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan hinaan, tekanan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.
POLRESTA BANYUWANGI, KAMI PERCAYA PROFESIONAL
Media Nasional Ganesha Abadi percaya bahwa Polresta Banyuwangi mampu menjadi institusi yang berdiri di tengah, objektif dan profesional.
Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan masuk ke dalam pasal tertentu. Kami hanya mendorong agar fakta diperiksa, bukti diuji, para pihak didengar, dan hukum ditegakkan secara adil.
Sebab, ketika wartawan menjalankan tugas secara profesional, pers membutuhkan Polri sebagai mitra penegakan hukum. Sebaliknya, Polri juga membutuhkan pers yang independen sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.
Pers bukan musuh Polri. Polri bukan musuh pers.
Keduanya harus berjalan bersama dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
“Akurat dan Berimbang”
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”




