PAMEKASAN, 15 Agustus 2026 — Kemacetan panjang terjadi di Jalan Raya Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (15/8/2026). Antrean kendaraan pengangkut hasil panen tembakau dilaporkan mengular di sepanjang jalan utama dan diduga berkaitan dengan aktivitas pedagang yang hendak menjual tembakau kepada penampung yang disebut bernama Sultan Maura H. Her.
Pantauan di lokasi sejak pukul 13.51 WIB menunjukkan sejumlah kendaraan, termasuk truk dan kendaraan pengangkut tembakau, memenuhi sebagian badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan pengguna jalan harus memperlambat kendaraan ketika melintasi titik antrean.
Persoalannya bukan semata-mata soal aktivitas perdagangan tembakau. Yang patut menjadi perhatian serius adalah ketika aktivitas ekonomi menggunakan ruang lalu lintas umum sedemikian rupa hingga mengganggu kelancaran arus kendaraan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
KEGIATAN EKONOMI WAJIB TERTIB, JALAN RAYA BUKAN LAHAN ANTRE
Seorang pengguna jalan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengeluhkan kondisi tersebut.
“Setiap ada pengumpulan tembakau di sana, jalan jadi sempit dan macet. Kami yang lewat terhambat, khawatir terjadi kecelakaan.”
Keluhan tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola aktivitas bongkar-muat dan antrean kendaraan yang perlu segera mendapatkan perhatian pemerintah daerah serta pihak terkait.
Jalan raya pada prinsipnya merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan masyarakat secara aman, tertib dan lancar. Karena itu, kegiatan usaha yang menghasilkan konsentrasi kendaraan dalam jumlah besar semestinya memiliki manajemen parkir, antrean, bongkar-muat dan akses keluar-masuk kendaraan yang tidak mengganggu badan jalan.
Jangan sampai masyarakat pengguna jalan dipaksa menanggung dampak dari kegiatan ekonomi yang seharusnya dapat ditata secara profesional.
LIPK: JANGAN KORBANKAN KESELAMATAN DEMI AKTIVITAS EKONOMI
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK), Sayfiddin, yang akrab disapa Say, menyoroti kondisi tersebut.
Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap harus didukung, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan umum.
“Kegiatan ekonomi memang harus didukung, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan jalan. Jika pengumpulan tembakau ini rutin terjadi, lokasi dan sistem penataannya harus diatur agar tidak menutup akses jalan utama. Pihak terkait perlu segera turun tangan mengatur tata letak maupun jam operasional agar tidak merugikan warga lain.”
Say menilai pengelola aktivitas penampungan semestinya menyediakan lahan yang memadai sehingga antrean kendaraan tidak meluber ke badan jalan.
“Kalau kapasitas tempat penampungan tidak mampu menampung kendaraan yang datang, maka sistem antreannya harus diperbaiki. Jangan menjadikan jalan raya sebagai ruang tunggu,” tegasnya.
ATURAN LALU LINTAS DAN KETERTIBAN UMUM JANGAN SEKADAR DI ATAS KERTAS
Secara normatif, persoalan ini harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya prinsip penyelenggaraan lalu lintas yang harus menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menggunakan atau menghambat ruang jalan, pemerintah daerah dan aparat berwenang perlu memastikan adanya kesesuaian dengan ketentuan mengenai penggunaan jalan, parkir, bongkar-muat, gangguan terhadap fungsi jalan serta ketertiban umum.
Apabila terdapat kendaraan berhenti atau parkir pada lokasi yang dilarang, menghalangi arus lalu lintas, atau kegiatan bongkar-muat dilakukan dengan cara yang mengganggu fungsi jalan, maka kondisi tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi kebiasaan.
Penegakan aturan bukan berarti mematikan kegiatan ekonomi. Justru penataan diperlukan agar aktivitas ekonomi berjalan tanpa merampas hak masyarakat lain untuk memperoleh akses jalan yang aman dan lancar.
POTENSI SANKSI, JANGAN MENUNGGU TERJADI KECELAKAAN
Apabila hasil pemeriksaan petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas atau penggunaan ruang jalan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks lalu lintas, ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengatur larangan dan sanksi terhadap sejumlah tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk persoalan berhenti atau parkir kendaraan pada tempat tertentu serta perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi lalu lintas.
Namun demikian, penerapan pasal dan besaran sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, termasuk posisi kendaraan, status dan fungsi jalan, bentuk aktivitas, dampak terhadap lalu lintas serta pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, jangan sampai penegakan hukum dilakukan hanya setelah terjadi kecelakaan. Pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu korban berjatuhan.
DISHUB, SATPOL PP DAN PEMERINTAH KECAMATAN DIMINTA TURUN
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Satpol PP, pemerintah Kecamatan Larangan, pemerintah desa setempat, serta unsur kepolisian yang memiliki kewenangan di bidang lalu lintas.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan beberapa hal:
- Apakah aktivitas penampungan tersebut memiliki lokasi dan kapasitas lahan yang memadai.
- Apakah kendaraan pengangkut tembakau melakukan antrean di badan jalan.
- Apakah terdapat aktivitas bongkar-muat yang mengganggu arus lalu lintas.
- Apakah lokasi tersebut memiliki sistem pengaturan keluar-masuk kendaraan.
- Apakah terdapat petugas atau pengelola yang mengatur antrean.
- Apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan ketertiban yang berlaku.
- Apakah diperlukan rekayasa lalu lintas pada jam-jam tertentu.
- Siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan atau gangguan lalu lintas akibat aktivitas tersebut.
JANGAN ADA KESAN PEMERINTAH BARU BERTINDAK SETELAH VIRAL
Media Nasional Ganesha Abadi berpandangan bahwa persoalan ini tidak semestinya berhenti pada keluhan warga maupun pemberitaan media.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat secara aman dan tertib.
Apabila aktivitas penampungan tembakau tersebut memang rutin menimbulkan antrean panjang, solusi permanen harus segera dicari.
Pengusaha berhak menjalankan usaha. Pedagang berhak menjual hasil panen. Tetapi pengguna jalan juga mempunyai hak yang sama untuk melintas dengan aman, nyaman dan lancar.
Inilah titik keseimbangannya.
Jangan sampai atas nama menggerakkan roda ekonomi, kemudian hak publik atas keselamatan dan kelancaran lalu lintas justru dikorbankan.
MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penampung tembakau yang disebut bernama Sultan Maura H. Her mengenai aktivitas tersebut.
Media juga masih membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak penampung maupun instansi terkait sesuai prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Media Nasional Ganesha Abadi mendorong pemerintah daerah tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, tetapi membangun sistem pengelolaan antrean kendaraan yang permanen, sehingga aktivitas perdagangan tembakau tetap berjalan sementara kepentingan pengguna jalan tetap terlindungi.
Karena jalan raya adalah ruang publik. Ekonomi boleh bergerak, tetapi keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan.
Penulis: Yadi
Laporan: Media Nasional Ganesha Abadi
Kontak Redaksi: 087884012399





