Gresik, 27 Oktober 2025 — Aksi nekat seorang pria mencuri uang di meja kasir Indomaret Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Gresik.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais.
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, karyawan Indomaret Lina Febriana (23) sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria datang mengenakan kaus hitam, celana pendek, dan membawa tas ransel warna hitam.
Awalnya pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi tarik tunai, namun setelah diberi tahu bahwa layanan tersebut tidak tersedia, pelaku justru langsung mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang terletak di meja kasir.
Kedua karyawan yang panik langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan kaus hitam yang digunakan saat beraksi,” tambah AKP Abid Uais.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.“Polres Gresik berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas Kasat Reskrim.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
(Redho)








