Sidoarjo, 28 Oktober 2025 — Dugaan praktik manipulasi dalam proses uji KIR kendaraan bermotor mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebuah kendaraan milik perusahaan ternama berinisial PT SPT diduga dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah hadir di tempat pengujian
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan indikasi kuat bahwa foto kendaraan hanya diganti nomor polisi (nopol) di dalam sistem uji berkala. Praktik ini bukan hanya mencederai integritas data pengujian, tetapi juga membuka peluang adanya permainan administratif di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor.
Padahal, sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib mengikuti uji berkala untuk memastikan kelaikan jalan dan keselamatan publik.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, S.E., S.H., mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau benar kendaraan bisa dinyatakan lulus hanya dengan mengganti foto dan nopol, itu jelas bukan kelalaian biasa. Kami menduga ada keterlibatan pejabat di lingkungan UPT yang harus segera diperiksa,” tegas Baihaki kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Baihaki menilai praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya.
“Kendaraan yang tidak diuji tetapi tetap beroperasi berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini,” ujarnya.
AMI pun mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo yang diduga mengetahui atau bahkan membiarkan praktik tersebut.
“Kalau benar ada permainan, itu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pembiaran di tengah upaya pemerintah membangun sistem transportasi yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas sistem digital e-KIR, yang selama ini digadang-gadang sebagai sistem tertutup dan bebas manipulasi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo terkait dugaan praktik KIR siluman tersebut.
(Redho)








