Sumenep, Jawa Timur – Proyek pembangunan jembatan di Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan fisik yang seharusnya direalisasikan dalam tahun anggaran 2025 itu justru baru dikerjakan pada pertengahan 2026, memicu kecurigaan serius atas dugaan pelanggaran administratif hingga indikasi tindak pidana.
Keterlambatan yang tidak lazim tersebut memunculkan spekulasi luas di tengah masyarakat. Warga menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa, bahkan mengarah pada dugaan praktik fiktif dan penyalahgunaan dana.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kecurigaan kuat terhadap proyek tersebut.
“Pekerjaan ini patut diduga akan difiktifkan. Selain itu, ada indikasi mengarah pada praktik pencucian uang, karena dana yang seharusnya digunakan dan diselesaikan pada akhir 2025 justru tidak jelas penggunaannya hingga proyek molor ke 2026,” ujarnya, Jumat (24/04/2026).
Indikasi Pelanggaran Serius
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai tahun anggaran.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti adanya aliran dana yang dialihkan untuk kepentingan lain secara melawan hukum.
Ancaman Sanksi Tegas
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan persoalan administratif semata. Aparat yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat dengan sanksi berat, mulai dari:
- Sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan pengembalian kerugian negara.
- Sanksi pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
- Sanksi pidana tambahan berupa penyitaan aset hasil kejahatan.
Kualitas Proyek Dipertanyakan
Selain persoalan waktu pelaksanaan, warga juga meragukan kualitas hasil pembangunan. Proyek yang dikerjakan secara terburu-buru dinilai berpotensi tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan.
“Kalau dikerjakan tergesa-gesa, hampir pasti kualitasnya tidak maksimal. Ini menyangkut keselamatan masyarakat yang akan menggunakan jembatan tersebut,” tegas warga lainnya.
Sikap Bungkam Pemerintah Desa
Ironisnya, hingga berita ini dirilis, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gunggung, Farid, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Sikap bungkam ini justru memperkuat tanda tanya publik. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana publik dinilai tidak dijalankan secara optimal.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawas, termasuk inspektorat daerah dan kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Langkah ini dinilai penting untuk:
- Mengungkap fakta sebenarnya di balik keterlambatan proyek.
- Menjamin penggunaan Dana Desa sesuai aturan.
- Mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Penegasan Sikap Media
Media Nasional Ganesha Abadi menilai bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Setiap indikasi penyimpangan wajib diusut tuntas tanpa pandang bulu.
Keterlambatan proyek bukan sekadar masalah teknis, melainkan bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik penyimpangan yang lebih besar. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik dan integritas tata kelola pemerintahan desa.
(Red/Tim Investigasi)








