Banyuwangi – Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), Bramada Pratama Putra, S.H., mengecam keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan (rekening dormant). Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen dan mencederai asas perlindungan hukum di sektor keuangan.
“YALPK GROUP menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Bramada dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan; hak untuk memilih dan memperoleh jasa sesuai janji; serta hak atas informasi yang jelas dan jujur.
Bramada menyoroti bahwa pemblokiran sepihak tanpa notifikasi resmi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan.
“Pemblokiran tanpa pemberitahuan kepada nasabah tidak hanya mencederai hak konsumen, tapi juga bertentangan dengan asas kehati-hatian dan legalitas. Tidak semua rekening tidak aktif berarti mencurigakan. Bisa jadi itu dana simpanan jangka panjang atau tabungan darurat,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah serta memberikan pelayanan secara adil dan proporsional.
YALPK GROUP mendesak PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan atau bahkan dicabut hingga ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tutup Bramada.
(Redho)








