Jakarta – Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), Bramada Pratama Putra, S.H., mengecam kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.
Bramada menilai kebijakan itu meresahkan masyarakat dan berpotensi melanggar hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan. Ia menyebut kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“YALPK GROUP menolak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan. Ini rentan merugikan konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Bramada dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 disebutkan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak memilih, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa.
Bramada juga mengkritisi tidak adanya notifikasi resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan, yang dianggap melanggar hak konsumen atas informasi. Ia menambahkan, tindakan sepihak tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan.
“Tidak semua rekening tidak aktif tergolong mencurigakan. Banyak masyarakat menyimpan dana untuk jangka panjang atau darurat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.
Bramada meminta PPATK bersama OJK dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan ini agar tidak merugikan konsumen. “Kami mendesak kebijakan ini ditangguhkan atau dicabut sampai ada mekanisme yang jelas dan tidak merugikan konsumen,” tegasnya.
(Redho)







