Aceh Tenggara – Satuan Kepolisian dari Polsek Lawe Alas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu, berinisial M.S. (37) warga Desa Darul Amin dan R.S. (23) warga Desa Cingkam Beranggun, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil diringkus pada Rabu malam (30/7/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Desa Pulo Ndadap, tepatnya di atas brojong pinggir aliran Sungai Kali Alas. Keduanya ditangkap saat menunggu calon pembeli.
Kapolsek Lawe Alas, Iptu Djuliar Yousnaidi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat pada pukul 17.30 WIB, tentang dua pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street BL 6544 HP warna hitam, diduga membawa sabu.
Bersama tujuh personel lainnya, Kapolsek segera melakukan penyisiran lokasi. Setelah pencarian selama dua setengah jam, kedua tersangka ditemukan. Meski awalnya tidak ditemukan barang bukti di tubuh mereka, petugas akhirnya menemukan lima paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak plat nomor depan motor, dibungkus plastik rokok.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp264.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, tiga unit ponsel (Samsung, Vivo Y11, dan Realme), satu gunting kecil, dan satu jarum suntik.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara polisi dan warga sangat efektif dalam memerangi narkoba,” ujar Kapolsek Lawe Alas.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Lawe Alas dan akan diproses lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan operasi intelijen guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
(Red)








