Jakarta | Selasa, 14 Oktober 2025 – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung hasil operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal beserta satu unit tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur
Kayu ilegal tersebut diketahui berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Barang bukti diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM.
Para pelaku diketahui menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan mencatut nama warga lokal untuk mengelabui aparat.
Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon dalam keterangannya menegaskan komitmen TNI untuk terus mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional, terukur, dan tegas.
“Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, dan beberapa pekerja. Kasus ini akan terus ditelusuri sesuai ketentuan hukum. Semua langkah dilakukan secara terukur namun tegas,” ujarnya di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara akibat pembalakan liar ini mencapai Rp239 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp41 miliar.
Kasus ini kini ditangani oleh Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Langkah tegas Satgas PKH ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi







