Tulungagung – Insiden tidak menyenangkan menimpa awak media saat meliput dugaan praktik perjudian Cap Jeki di kawasan lokalisasi Ngunut, Tulungagung, Sabtu (20/7/2025) pukul 01.46 WIB. Seorang oknum anggota TNI AD diduga mendorong dan menarik wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Kejadian bermula saat awak media memantau aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tiba-tiba, oknum TNI AD tersebut menarik paksa wartawan dan memintanya meninggalkan lokasi. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Usai kejadian, Babinsa Ngunut memediasi pertemuan antara awak media dan oknum TNI di Polsek Ngunut. Seorang anggota Reskrim Polsek mendamaikan kedua belah pihak, dan proses mediasi berlangsung kondusif.
Meski telah berdamai, tindakan menghalangi tugas jurnalistik tetap menjadi pelanggaran serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian di Ngunut memunculkan kecurigaan publik. Masyarakat menilai Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung seolah membiarkan aktivitas ilegal itu tanpa tindakan tegas.
Keengganan aparat menindak perjudian bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik tersebut. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Warga berharap Polsek Ngunut dan Polres Tulungagung segera menindak tegas praktik perjudian di lokalisasi Ngunut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
(Redho)








