Tulungagung – Tindakan intimidatif dilakukan sejumlah oknum anggota TNI terhadap dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di kawasan lokalisasi Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Sabtu malam (19/7/2025). Kedua wartawan tersebut sedang melakukan investigasi atas dugaan praktik perjudian Cap Jeki di lokasi tersebut.
Namun, saat hendak meliput, beberapa oknum TNI menarik dan mendorong mereka agar keluar dari lokasi. Salah satu oknum terdengar berkata, “Media ya, jangan masuk di area mas, di luar saja,” sambil melakukan tindakan fisik terhadap jurnalis.
Setelah insiden tersebut, kedua jurnalis diajak oleh oknum TNI ke Polsek Ngunut untuk mediasi yang difasilitasi oleh anggota Reskrim. Namun, anehnya, pihak Polsek Ngunut seolah bungkam dan tidak menunjukkan respons terhadap aktivitas perjudian yang dilaporkan.
Kapolsek Ngunut, AKP Tri Nuartiko, S.H., M.H., juga enggan memberikan keterangan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam tersebut menambah kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik perjudian di kawasan tersebut.
Tindakan menghalangi peliputan media oleh oknum TNI merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas perjudian mencederai prinsip hukum dan etika profesi. Publik berhak mendapat perlindungan dari aktivitas ilegal seperti perjudian, bukan justru melihat aparat diduga melindungi pelaku.
Peristiwa ini menuntut adanya investigasi menyeluruh dan transparan. Semua pihak yang terlibat, baik dari unsur TNI maupun kepolisian, harus diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi yang tidak boleh diabaikan.
(Redho)








