LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – Warga Kota Lubuklinggau mengeluhkan terus melintasnya truk batubara bermuatan penuh yang merusak infrastruktur dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Fenomena ini menjadi sorotan serius bagi pemerintah kota yang ingin melindungi warganya.
Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat, M.Ikom menegaskan, pihaknya telah meminta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar ada aturan tegas mengenai truk batubara di jalur perlintasan Lubuklinggau.
“Di rapat Pemprov beberapa waktu lalu, yang diatur hanya daerah produksi batubara. Untuk kota perlintasan seperti Lubuklinggau, belum ada regulasi. Padahal kerugiannya nyata: jalan rusak dan warga terganggu,” ujar Wali Kota.
Menurut Rachmat Hidayat, tanpa dasar hukum dari gubernur, pemerintah kota kesulitan melakukan penutupan jalur truk. Sekitar 60 persen jalan nasional di Lubuklinggau terdampak oleh aktivitas truk batubara.
“Kalau ada kebijakan gubernur, kita bisa menutup jalur ini sepenuhnya. Jalan kita harus terlindungi, warga harus nyaman. Tidak ada manfaatnya truk batubara lewat sini, malah merusak kota,” tegasnya.
Erwin Kaperwil Sum-Sel menambahkan, koordinasi segera dilakukan agar kebijakan larangan ini tidak menimbulkan persoalan hukum, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Lubuklinggau.
Penutup:
Truk batubara di Lubuklinggau bukan sekadar masalah transportasi, tapi isu perlindungan warga dan infrastruktur nasional. Tekanan Wali Kota ke gubernur diharapkan menjadi titik balik bagi regulasi yang tegas dan adil.
(Red)







