Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh pungutan liar (pungli) di pasar dalam wilayah Kota Lubuk Linggau ditiadakan, kecuali karcis resmi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Pemkot Lubuk Linggau sudah menyiapkan anggaran untuk jasa keamanan. Jadi sebelum ada perubahan, harga karcis tetap Rp 3.000. Tidak ada pungutan lain di luar ketentuan resmi,” tegas Wali Kota menanggapi keluhan pedagang dan pelaku UMKM saat sidak di Pasar Impres, Rabu (24/9/2025).
Wali kota juga menyoroti kondisi Pasar Impres yang dianggap sudah tidak layak. Pemkot telah menyiapkan rencana pembangunan ulang pasar dengan konsep semi modern pada 2026, termasuk pemisahan antara pasar basah dan pasar kering serta penataan kios pedagang secara tertata dan sesuai peruntukan.
“Dengan konsep ini, Pasar Impres ke depan akan lebih representatif dan menjadi pusat perdagangan yang dikenal luas,” ujar H. Rachmat Hidayat.
Selain itu, Pemkot Lubuk Linggau akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda), terkait pengelolaan kios dan besaran biaya sewa agar sesuai kemampuan pedagang.
Sebelumnya, wali kota didampingi sejumlah pejabat meninjau kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Halaman Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau. Bulog menyalurkan dua ton beras dalam kemasan 5 kilogram dengan harga lebih terjangkau dibanding pasar, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tingginya harga pangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda H. Trisko Defriyansa, Plt Kepala Dishub Juniarto, Plt Kasat Pol PP Fahrizal Raharja, Kabag Perekonomian dan SDA Yulia Efrina, Kabag Hukum Ariesta Pranasuri, Camat Lubuk Linggau Barat I Selvy Novra Agrelya, serta perwakilan Disperindag, Diskominfotiksan, dan OPD terkait lainnya.
(Erwin, Kaperwil Sum-Sel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)







