Lubuk Linggau, Sumatera Selatan – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Trisko Defriyansa membuka kegiatan konsolidasi kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada sektor kelembagaan dengan tema “Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah P4GN”, di UPT Bandiklat BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Rabu (24/9/2025).
Dalam sambutannya, Sekda H. Trisko Defriyansa menekankan bahwa konsolidasi kebijakan ini penting sebagai langkah bersama dalam memerangi narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang terstruktur, sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan nasional, sehingga memerlukan penanganan khusus serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keberlangsungan kehidupan mereka. Selain itu, dampaknya bisa menimbulkan kejahatan lain hingga tindak pencucian uang. Karena itu, diperlukan rencana aksi daerah yang nyata dan terukur,” tegasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi rencana aksi daerah untuk memastikan program pencegahan berjalan efektif. “Terima kasih kepada BNN yang telah menuntaskan banyak kasus narkoba. Namun tanpa pencegahan, upaya ini tidak akan maksimal. Perlu sosialisasi dan perubahan mindset masyarakat agar pemberantasan narkoba berjalan optimal,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menciptakan Kota Lubuk Linggau bebas narkoba. “Dengan kolaborasi semua stakeholder, kita berharap angka kasus narkoba di Lubuk Linggau dapat semakin menurun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, mengapresiasi Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang telah memiliki rencana aksi daerah tanggap ancaman narkoba. “Lubuk Linggau termasuk yang pertama memiliki rencana aksi daerah. Ini bukti keseriusan daerah dalam menghadapi ancaman narkoba. Namun, BNN tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergitas seluruh stakeholder,” pungkasnya.
(Erwin, Kaperwil Sum-Sel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








