Palembang, 4 Juni 2025 – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, bersama Sekda H. Trisko Defriyansa menghadiri rapat harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di Aula Musi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Selasa (3/6/2025).
Ketujuh rancangan tersebut meliputi:
1. Raperda tentang RPJMD 2025–2029.
2. Raperwal tentang Perubahan RKPD Tahun 2025.
3. Raperwal tentang Perubahan atas Perwali No. 84/2022 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.
4. Raperwal tentang Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM.
5. Raperwal tentang Modal Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro.
6. Raperwal tentang Standar Harga Satuan.
7. Raperwal tentang Pedoman Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat “Linggau Juara”.
Wali Kota Rachmat menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar program pembangunan daerah berjalan efektif dan sesuai hukum.
“Program strategis seperti Koperasi Merah Putih dan bantuan UMKM adalah bagian dari misi Linggau Juara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah program unggulan, seperti layanan kesehatan dan gigi palsu gratis, rumah singgah di RSUD dr. Mohammad Hoesin Palembang, serta bantuan modal usaha Rp2 juta per UMKM.
“Atas nama Pemkot Lubuk Linggau, kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sumsel atas dukungannya dalam penyusunan regulasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala OPD dan pejabat Pemkot Lubuk Linggau.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








