Lubuklinggau, 3 Juni 2025 – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau, H. Taufik Siswanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD, baik yang dilaporkan masyarakat, pimpinan, maupun sesama anggota dewan.
“Jika terbukti melanggar, tentu akan kita tindak tegas,” tegas Taufik, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, Peraturan DPRD tentang Kode Etik telah secara jelas mengatur berbagai aspek mulai dari sikap dan perilaku anggota, hubungan antar penyelenggara pemerintahan, hingga larangan serta jenis sanksi bagi anggota yang melanggar.
“Tujuan dari Kode Etik ini adalah menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” ujarnya.
Taufik menjelaskan bahwa Badan Kehormatan dibentuk khusus untuk mengamati, mengevaluasi, serta menindak dugaan pelanggaran etika, disiplin, dan moral anggota DPRD. BK juga memiliki kewenangan untuk memanggil anggota terkait, meminta keterangan dari pelapor dan saksi, serta mengakses dokumen pendukung.
“Jika hasil penyelidikan terbukti, BK berwenang menetapkan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan di alat kelengkapan dewan,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








