Palembang, 3 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua tersangka berinisial MO dan MH dalam kasus obstruction of justice terkait dugaan korupsi proyek jaringan komunikasi dan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2023.
Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.
Langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menuntaskan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan infrastruktur digital di wilayah pedesaan.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








